Bawaslu Jabar Larang Keras Kampanye Pilkada 2020 Pakai Konser Musik

Selain konser musik, arak-arakan juga dilarang

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta pasangan calon (Paslon) Pilkada 2020 di delapan daerah tidak menggelar acara konser musik dan arak-arakan. Jika ditemukan Paslon nekat menggera kegiatan itu, Bawaslu berjanji akan memberikan sanksi.

"Mengacu pada PKPU 13 pasal 88 huruf C yang tidak dibolehkan dalam kampanye, misal konser mengumpulkan orang melebihi jumlah, lalu misal ada arak-arakan itu dilarang," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).

1. Bawaslu akui pengawasan tidak bisa dilakukan hanya lewat satu instansi

Bawaslu Jabar Larang Keras Kampanye Pilkada 2020 Pakai Konser MusikIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Ia menuturkan, saat ini Paslon Pilkada 2020 di delapan daerah di Jabar sudah menjalani rangkaian tahap kampanye. Hal itu diakuinya akan berjalan hingga beberapa waktu ke depan. Ia menegaskan, Bawaslu Jabar juga akan memantau semua aktivitas kampanye di tengah pandemik COVID-19.

"Aktivis kampanye di tengah situasi saat ini kan memang harus memahami protokol COVID-19. Kami juga sebenarnya tidak bisa melakukan sendiri upaya penindakan tersebut," ungkap Abdullah.

2. Bawaslu anjurkan paslon kampanye dengan rapat tertutup

Bawaslu Jabar Larang Keras Kampanye Pilkada 2020 Pakai Konser MusikIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain menyoal aturan baru kampanye di tengah pandemik virus corona, Abdullah mengatakan bahwa ia sudah memberikan sosialisasi pada paslon dan partai politik pengusung untuk tetap tidak mengabaikan protokol kesehatan. Menurutnya, kampanye ada baiknya dilakukan melalui rekomendasi yang sudah disepakati.

"Yang dibolehkan ini mengecu pada konteks dialogis. Lewat rapat terbatas atau rapat tatap muka, diharapkan ada substansi kampanye terbentuk. Kita harapkan mereka utamakan menggunakan media daring. Itu kita harapkan," tuturnya.

3. Kampanye hanya diizinkan pengumpulan massa maksimal 50 orang

Bawaslu Jabar Larang Keras Kampanye Pilkada 2020 Pakai Konser MusikIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)

Abdullah menjelaskan, pada dasarnya kampanye mengundang masa dibolehkan. Hanya saja, hal tersebut terbatas dan hanya bisa beberapa puluh orang saja. Ia meminta para paslon memaklumi keadaan saat ini, hingga harus menerapkan metode yang berbeda ketimbang Pilkada sebelumnya.

"Kalau tidak daring bisa saja paslon mengumpulkan orang, tapi tidak lebih dari batas jumlah, misal 50 orang kalau mau tatap muka. Maksimal 50 orang, dan itu juga protokol kesehatan harus terpenuhi," katanya.

4. ASN dilarang terlibat langsung rangkaian Pilkada 2020

Bawaslu Jabar Larang Keras Kampanye Pilkada 2020 Pakai Konser MusikIlustrasi Pilkada Serentak 2020. (IDN Times/Istimewa)

Selain itu, soal aturan keterlibatan ASN dalam kampanye atau rangkaian Pilkada lainnya, Abdullah menegaskan bahwa Bawaslu akan memantaunya dengan seksama. Pemantauan juga tidak hanya di lapangan, melainkan juga media sosial.

"Pasal 70 itu terkait aturan peserta pemilihan, misal tidak libatkan ASN kampanye di rumah ibadah kampanye di fasilitas pemerintah. Nah, ini penting di patuhi peserta pemilihan," kata dia.

Baca Juga: Berpotensi Merugikan Masyarakat, MUI Jabar Minta Pilkada 2020 Ditunda

Baca Juga: Pilkada 2020, Ini Daftar Pjs Bupati/Wali Kota di Tujuh Daerah Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya