Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan
Program ini berjalan sejak 3 Juli hingga Agustus 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini digelar selama dua bulan, dimulai per 3 Juli 2023.
Dalam program ini ada beberapa yang ditawarkan pada wajib pajak, mulai dari bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.
1. Banyak diskon yang diberikan
Selain itu, ada juga program diskon pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
"Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja. Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif," ujar Dedi, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Terbitkan Obligasi Daerah, Bidik Dana Rp2 Triliun
Baca Juga: Pemprov Jabar Kantongi Nama Enam Pj Bupati dan Wali Kota