TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Warga yang Hamil di Luar Nikah, Ridwan Kamil Cari Solusi

Pemprov Jabar tengah kaji solusi mengatasi fenomena ini

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Persoalan hamil di luar nikah kini banyak di temukan di wilayah Jawa Barat (Jabar). Di Kota Bandung misalnya, ditemukan ratusan kasus permintaan dispensasi nikah lantaran calon pengantin perempuan tengah dalam kondisi bunting.

Terkait kondisi ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil turut memberikan tanggapan. Menurutnya, dengan jumlah kasus yang tergolong banyak, aturan akan dikaji kembali.

"Sedang kita kaji, pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan," ujar Emil, Selasa (17/1/2023).

1. Disdik Jabar pastikan hak pendidikan harus tetap diberikan

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi. Dokumen Humas Jabar

Selain itu, pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kelompok usia yang belum sesuai dengan perundang-undangan (menikah minimal 19 tahun), dengan kondisi tengah hamil. Atas kondisi ini, Dinas Pendidikan (Disidik) Jabar akan memberikan kontrol yang lebih maksimal.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, fungsi Dinas Pendidikan dalam kondisi ini yaitu memastikan hak pendidikan bisa terpenuhi. Adapun dalam penindakan telah dibuat satgas untuk mengurusi hal ini.

"Hanya fungsinya Dinas Pendidikan melanjutkan keberlanjutan pendidikan bagi anak sekolah. Jadi nanti untuk kaitan dengan itu, kan nanti ada satgas di situ," ujar Dedi, Selasa (17/1/2023).

2. Ada satgas yang menangani persoalan ini

Kadisdik Jabar sekaligus Ketua Devisi Percepatan Vaksinasi Jabar, Dedi Supandi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, hak pendidikan harus tetap diberikan dengan maksimal pada usia anak yang menikah dini. Sehingga, pemerintah akan memberikan pendampingan dengan maksimal dan melibatkan beberapa instansi lainnya.

"Bagaimana anak didik usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan. Kaitan dengan yang tadi, itu ada institusi Kementerian Agama, ada institusi perlindungan anak DP3AKB," ucapnya.

Baca Juga: DLH Bandung Berharap Pemprov Jabar Segera Aktifkan TPA Legok Nangka

Baca Juga: Pemprov Jabar Ingin Buat Flyover Menuju Masjid Al Jabbar

Berita Terkini Lainnya