Bandung Perpanjangan PSBB Proporsional, 23 Mal Tetap Akan Beroperasi
Temapat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 26 Juni 2020. Namun, pemerintah memastikan bahwa sebanyak 23 pusat perbelanjaan modern atau mal di Kota Bandung tetap akan diizinkan beroperasi pada Senin (15/6).
Namun ada pula sektor yang masih belum diizinkan beroperasi, di antaranya yakni tempat hiburan malam. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, "mal, hotel, gelanggang olahraga (bukan kontak fisik), objek wisata seperti saung angklung udjo dan transportasi, sudah diizinkan beroperasi. Kebun binatang belum, (tempat) hiburan belum diizinkan beroperasi," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6).
1. Mal yang diizinkan beroperasi tetap diminta terapkan protokol pencegahan COVID-19
Oded mengatakan, sebelumnya Pemkot Bandung telah melakukan koordinasi dan simulasi terkait persiapan mal diizinkan untuk beroperasi. Dari 24 mal yang sudah siap menerapkan protokol, baru 23 mal yang mendapat izin beroperasi.
"Kemarin tim gugus tugas COVID-19 sudah mendatangi manajemen mal. Katanya para pengelola mal sudah menyepakati menerapkan standar protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang
Baca Juga: PSBB Berakhir Besok, Ini Saran Akademisi Unpad untuk Pemkot BandungÂ
Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19