Ajay M Priatna Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Penyidik KPK
Ajay bantah semua dakwaan JPU KPK termasuk soal gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengajukan eksepsi atas dakwaan suap dan gratifikasi oleh JPU KPK. Ajay membantah telah memberikan suap pada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang telah didakwakan oleh JPU KPK. Semua isi dakwaan juga akan dibantah melalui eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK," ujar Fadli usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (30/11/2022).
1. Ajay bantah beri uang suap ke penyidik KPK
Fadli menjelaskan, dalam poin eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan depan ada dua. Pertama bantahan soal suap dan kedua soal gratifikasi. Untuk soal gratifikasi, kata dia, kliennya tidak pernah memberikan uang dari kepala dinas dan kecamatan kepada Stepanus Robin Pattuju.
"Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK, karena yang terjadi sebenarnya jusru klien kami yang diperas dan ditipu oelh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang," ungkapnya.
Baca Juga: Ajay Priatna Didakwa Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi
Baca Juga: KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay
Baca Juga: KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay