KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK menilai hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum lainnya.
Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, upaya banding KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sudah berdasarkan hasil pembelajaran pertimbangan hakim.
"Majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa jumlah uang pengganti hasil korupsi," ujar Ali, berdasarkan keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).
1. Ada fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim
Di samping itu, Ali bilang, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Maka itu, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada terdakwa korupsi Ajay M. Priatna.
"Terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," ungkapnya.
2. Banding diajukan berdasarkan hasil putusan hakim
Ali menambahkan, KPK akan segera menyusun memori banding, dan menyerahkan segala pendapat kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung. Adapun pembacaan banding akan dilakukan pada persidangan selajutnya di PN Bandung.
"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa," kata dia.
3. Majelis hakim memvonis Ajay selama dua tahun penjara
Seperti diketahui, pada Rabu (25/8/2021) Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna divonis oleh majelis hakim PN Bandung dengan hukuman dua tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono. Ajay tidak hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara, tetapi diminta juga untuk membayar uang denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan