Ada Sanksi yang Menanti Pelaku Pungli PPDB SMKN 5 Bandung
Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang, hingga berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) tengah menunggu hasil perkara kasus pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMKN 5 Bandung. Oknum yang nantinya ditetapkan sebagai pelaku akan diberikan hukuman sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan bahwa saat ini semua pemberian sanksi masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Adapun sanksi yang diberikan terdiri dari ringan, sedang, maupun berat.
"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," ujar Dedi, Kamis (23/6/2022).
1. Kadisdik tegaskan jangan ada oknum berani main di PPDB
Selain itu Dedi menjelaskan bahwa Disdik Jabar dalam PPDB 2022 ini telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli. Seharusnya, kepala sekolah mengerti akan aturan tersebut dan bisa memikirkan lebih panjang ketika hendak melakukan perbuatan melanggar aturan ini.
"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ucapnya.
Baca Juga: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar
Baca Juga: Saber Pungli Jabar Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli Bansos COVID-19