TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aa Gym Gugat Talak Cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung

Pengajuan cerai talak langsung dilakukan oleh Aa Gym

pengacaranya Aa Gym Yoki M. Sulaiman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menggugat cerai istrinya Ninih Muthmainnah atau lebih dikenal dengan Teh Ninih ke Pengadilan Negeri Agama Bandung Kelas IA, Rabu (17/3/2021).

Surat gugatan dilayangkan sudah sejak 10 hari lalu oleh Aa Gym. Melalui pengacaranya, Yoki M. Sulaiman. Persidangan yang harusnya dilakukan pada hari ini batal digelar.

"Kita sudah mengajukan permohonan cerai talak yang mengajukan ada Aa mengajukan permohonan. Yang menceraikan Aa Gym," ujar Yoki di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/3/2021).

1. Gugatan langsung dilayangkan Aa Gym

pengacaranya Aa Gym Yoki M. Sulaiman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Persidangan saat ini kemungkinan akan ditunda pada dua pekan ke depan. Yoki memastikan, gugatan ini dilayangkan langsung oleh Aa Gym bukan dari pihak teh Ninih.

"Saya diminta tolong oleh Aa untuk mengurus ini, dua pekan lagi sidang lagi," ungkapnya.

2. Daftar gugatan masuk pada 3 Maret 2021

pengacaranya Aa Gym Yoki M. Sulaiman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Humas Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Musthofa menjelaskan, dalam perkara ini Abdullah Gymnastiar sebagai pemohon dan istrinya Ninih Muthmaunah sebagai termohon.

"Terdaftar di pengadilan agama bandung sekitar tanggal 3 Maret 2021 kemudian tadi sidang pertama kebetulan pihak pemohon kuasanya katanya terlambat datang saya ikut menyidangkan tidak hadir tadi," tuturnya.

3. Dua orang ini akan dipanggil kembali pada dua minggu ke depan

pengacaranya Aa Gym Yoki M. Sulaiman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Persidangan akan dilakukan kembali pada tanggal 31 Maret 2021. Musthofa bilang, termohon dan pemohon akan dipanggil kembali dan diharapkan hadir untuk melanjutkan proses gugat cerai talak.

"Mediasi Insyallah ada, kami berupaya memberikan nasihat kalau tidak berhasil oleh hakim di persidangan dilakukan oleh mediasi oleh mediator pihak keluarga," katanya.

Baca Juga: Meninggal dalam Perawatan, Korban Bus Maut Sumedang Bertambah 30 Orang

Baca Juga: Polda Jabar Cek Tayangan Video Mesum Viral di Hotel Bogor

Berita Terkini Lainnya