TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Simpatisan KAMI Jabar Ditetapkan Tersangka Penyekapan Polisi

Kasus ini sudah tinggal menunggu sidang di PN Bandung

Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bandung, IDN Times - Enam simpatisan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jabar ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020).

Enam orang tersebut dinyatakan tersangka lantaran telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap polisi berpangkat Brigadir berinisial A di Jalan Sultan Agung, pasca aksi massa Omnibus Law beberapa waktu lalu.

1. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, untuk berkas dari enam orang tersangka ini sudah lengkap dan dinyatakan P21. Artinya, kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Enam tersangka itu dari simpatisan KAMI Jabar. Mereka berinisial DR, DH, CH, UJ, MY dan IR," ujar Patoppoi berdasarkan keterangan resminya.

2. Tersangka sudah ditahan Polda Jabar

IDN Times/Sukma Sakti

Ia menjelaskan, enam orang tersangka ini sudah diamankan oleh polisi. Dalam hal ini, para tersangka nantinya tinggal menunggu dari pihak pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.

"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan tinggi Jabar," tuturnya.

3. Enam orang tersangka diancam kuringan penjara lima tahun

Ilustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Kejadian penyekapan terjadi pada Kamis (8/10/2020), setidaknya satu orang polisi menjadi korban dari aksi yang dilakukan oleh simpatisan KAMI Jabar tersebut.

"Hasil koordinasi dengan Jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti pada Senin (7/12/2020), guna dilanjutkan ke pengadilan," katanya.

Adapun enam orang tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca Juga: KAMI Jabar Bantah Petingginya Jadi Saksi Polisi dari Kasus Aniaya 

Baca Juga: Viral Kalimat Adzan Diubah Jihad, MUI Jabar: Itu Melecehkan Islam!

Berita Terkini Lainnya