6 Simpatisan KAMI Jabar Ditetapkan Tersangka Penyekapan Polisi
Kasus ini sudah tinggal menunggu sidang di PN Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Enam simpatisan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jabar ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020).
Enam orang tersebut dinyatakan tersangka lantaran telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap polisi berpangkat Brigadir berinisial A di Jalan Sultan Agung, pasca aksi massa Omnibus Law beberapa waktu lalu.
1. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, untuk berkas dari enam orang tersangka ini sudah lengkap dan dinyatakan P21. Artinya, kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Enam tersangka itu dari simpatisan KAMI Jabar. Mereka berinisial DR, DH, CH, UJ, MY dan IR," ujar Patoppoi berdasarkan keterangan resminya.
Baca Juga: KAMI Jabar Bantah Petingginya Jadi Saksi Polisi dari Kasus Aniaya
Baca Juga: Viral Kalimat Adzan Diubah Jihad, MUI Jabar: Itu Melecehkan Islam!