3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM Darurat
Jumlahnya dipercaya akan terus bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mencatat adanya 3.503 tenaga kerja yang dirumahkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Rachmat Taufik Garsadi, Kepala Disnakertrans Jabar mengatakan, data itu merupakan data sementara. Menurutnya angka bisa terus bertambah karena kabupaten dan kota di Jabar masih belum melaporkan data terbarunya.
"Kalau yang di-PHK belum ada. Itu yang dilaporkan oleh temen-temen pengawas, dan pasti terus berkembang. Ini setelah PPKM, ya, bukan secara keseluruhan," ujar Taufik melalui sambungan telepon, Selasa (20/7/2021).
1. Disnakertrans Jabar belum mengetahui ada perusahaan yang membandel tidak berikan upah pada naker yang dirumahkan
Disnakertrans Jabar juga belum mengetahui kejelasan upah bagi naker yang dirumahkan. Taufik bilang, saat ini belum memasuki akhir bulan sehingga upah diberikan secara penuh atau tidak oleh perusahaan masih belum diketahui.
Menurutnya, upah naker yang dirumahkan tetap harus diberikan secara penuh. Perusahaan diminta agar mematuhi regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang meminta langkah bipartide.
"Otomatis perusahaan yang terdampak harus melakukan perundingan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja tingkat perusahaan," katanya.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia Rendah, Pemprov Jabar Blusukan ke Desa-desa
Baca Juga: Genjot Vaksinasi, Stok Vaksin di Jabar Capai Delapan Juta Dosis