3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM Darurat

Jumlahnya dipercaya akan terus bertambah

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mencatat adanya 3.503 tenaga kerja yang dirumahkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rachmat Taufik Garsadi, Kepala Disnakertrans Jabar mengatakan, data itu merupakan data sementara. Menurutnya angka bisa terus bertambah karena kabupaten dan kota di Jabar masih belum melaporkan data terbarunya.

"Kalau yang di-PHK belum ada. Itu yang dilaporkan oleh temen-temen pengawas, dan pasti terus berkembang. Ini setelah PPKM, ya, bukan secara keseluruhan," ujar Taufik melalui sambungan telepon, Selasa (20/7/2021).

1. Disnakertrans Jabar belum mengetahui ada perusahaan yang membandel tidak berikan upah pada naker yang dirumahkan

3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM Daruratilustrasi rekan kerja (pexels.com/ThisIsEngineering)

Disnakertrans Jabar juga belum mengetahui kejelasan upah bagi naker yang dirumahkan. Taufik bilang, saat ini belum memasuki akhir bulan sehingga upah diberikan secara penuh atau tidak oleh perusahaan masih belum diketahui.

Menurutnya, upah naker yang dirumahkan tetap harus diberikan secara penuh. Perusahaan diminta agar mematuhi regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang meminta langkah bipartide.

"Otomatis perusahaan yang terdampak harus melakukan perundingan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja tingkat perusahaan," katanya.

2. Disnakertrans sudah berikan surat edaran pada perusahaan untuk memberikan upah naker yang dirumahkan

3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM Daruratdetiknews.com, tanggal 30 Juni 2020

Disnakertrans Jabar hingga saat ini sudah melayangkan surat kepada perusahaan dan asosiasi untuk menerapkan regulasi pengupahan itu. Ia mengatakan, pandemik COVID-19 juga membuat banyak perusahaan harus mengencangkan ikat pinggang.

"Apalagi perusahaan di sektor hotel dan pusat perbelanjaan itu sangat luar biasa berat," katanya.

3. Disnakertrans Jabar masih menemukan perusahaan yang belum tertib aturan prokes

3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM DaruratIlustrasi anak mengenakan masker (ANTARA FOTO/Fauzan)

Taufik menambahkan, Disnakertrans Jabar mendapatkan instruksi khusus dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil untuk memonitoring penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan selama penerapan PPKM Darurat.

Berdasarkan laporan pengawas di lapangan, sebagian perusahaan sudah tertib memiliki Satgas COVID-19. Adapun soal naker, masih banyak yang terpapar COVID-19 itu terjadi di luar lingkungan perusahaan seperti klaster keluarga maupun oleh naker yang diduga sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Sampai perusahaan besar seperti Toyota juga kena. Padahal prokesnya ketat sekali," ujarnya.

4. Vaksinasi naker terus dilakukan oleh pemerintah

3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM DaruratIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Vaksinasi bagi naker juga terus dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Hal ini dilakukan khusus perusahaan yang tidak mampu melakukan vaksinasi. Sedangkan perusahaan yang tergolong besar disarankan untuk mengikuti program vaksin skema gotong royong.

"Kemarin saya dengan Menaker meninjau vaksinasi di Toyota dan Honda di Kabupaten Karawang. Kemudian, Feng Tay di Kabupaten Bandung, lalu di Hotel Grand Pasundan khusus untuk para naker retail. Jadi hampir semua naker retail di Bandung sudah divaksin," kata dia.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia Rendah, Pemprov Jabar Blusukan ke Desa-desa

Baca Juga: Genjot Vaksinasi, Stok Vaksin di Jabar Capai Delapan Juta Dosis

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya