TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

30 Persen Napi Sukamiskin Diberi Remisi HUT RI, Koruptor Juga Dapat

Patrialis Akbar mendapatkan remisi, Setnov belum dapat

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar menyatakan bahwa sebanyak 30 persen narapidana, termasuk napi dari tindak pidana korupsi (tipikor) , endapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77.

Pria yang akrab dipanggil Elly ini mengatakan bahwa napi tipikor di Lapas Sukamiskin ada 362 orang. Adapun yang mendapatkan remisi ialah sebanyak 124 orang.

"Remisi yang didapatkan itu ada satu sampai enam bulan, maksimal enam bulan," ujar Elly saat ditemui di Lapas Kebonwaru Bandung, Rabu (17/8/2022).

1. Dada Rosada sedang diusulkan untuk dapat remisi

IDN Times/Santi Dewi

Napi di Lapas Sukamiskin sendiri tidak hanya tahanan tindak pidana korupsi. Kata dia, ada juga narapidana dari pidana umum yang turut mendekam di lapas bersejarah di Indonesia itu.

Adapun beberapa nama besar yang turut mendapatkan remisi ini ada dari tokoh nasional. Saat disinggung soal Setya Novanto atau Setnov, Elly menjelaskan bahwa nama tersebut belum mendapatkan resmisi.

"(Setnov) belum dapat remisi. Pak Dada Rosada sedang dalam pengusulan kita, dalam proses. Patrialis Akbar dapat tiga bulan. Remisi enam bulan itu untuk pidana umum. Khusus untuk Tipikor, maksimal tiga bulan," ungkapnya.

2. Ada 15.768 orang napi yang dapat remisi se-Jabar

instagram.com/miftafauzie

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Jabar menyatakan bahwa ada15.768 orang napi di Jabar yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, di mana 388 napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo mengatakan, pemberian remisi sendiri diberikan secara bertahap. Tidak semuanya yang berjumlah 15.768 orang napi dinyatakan bebas secara langsung.

"Jumlah 15.768 orang napi Jabar itu terdiri dari remisi khusus I atau yang tidak bebas. Jadi setelah dapat remisi masih menjalani hukuman itu ada 15.380 napi," ujar Sudjonggo saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Ade Barkah Suherman Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

Baca Juga: Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Berita Terkini Lainnya