30 Persen Napi Sukamiskin Diberi Remisi HUT RI, Koruptor Juga Dapat
Patrialis Akbar mendapatkan remisi, Setnov belum dapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar menyatakan bahwa sebanyak 30 persen narapidana, termasuk napi dari tindak pidana korupsi (tipikor) , endapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77.
Pria yang akrab dipanggil Elly ini mengatakan bahwa napi tipikor di Lapas Sukamiskin ada 362 orang. Adapun yang mendapatkan remisi ialah sebanyak 124 orang.
"Remisi yang didapatkan itu ada satu sampai enam bulan, maksimal enam bulan," ujar Elly saat ditemui di Lapas Kebonwaru Bandung, Rabu (17/8/2022).
1. Dada Rosada sedang diusulkan untuk dapat remisi
Napi di Lapas Sukamiskin sendiri tidak hanya tahanan tindak pidana korupsi. Kata dia, ada juga narapidana dari pidana umum yang turut mendekam di lapas bersejarah di Indonesia itu.
Adapun beberapa nama besar yang turut mendapatkan remisi ini ada dari tokoh nasional. Saat disinggung soal Setya Novanto atau Setnov, Elly menjelaskan bahwa nama tersebut belum mendapatkan resmisi.
"(Setnov) belum dapat remisi. Pak Dada Rosada sedang dalam pengusulan kita, dalam proses. Patrialis Akbar dapat tiga bulan. Remisi enam bulan itu untuk pidana umum. Khusus untuk Tipikor, maksimal tiga bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ade Barkah Suherman Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin
Baca Juga: Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin