Ade Barkah Suherman Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

Ade Barkah akan menjalani masa hukuman empat tahun bui

Bandung, IDN Times - Mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Dia ditahan setelah KPK mendapatkan keputusan hukum yang tetap.

Ade Barkah sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Jaksa Eksekutor, Kamis (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8/2022) ANTARA.

1. Ade Barkah tidak punya hak pilih

Ade Barkah Suherman Resmi Ditahan di Lapas SukamiskinDok. DPRD Jabar

Ade Barkah akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan. Selain itu, ia dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.

"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ucap Ali.

2. Sebelumnya hakim vonis Ade dua tahun penjara

Ade Barkah Suherman Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskinjubi.co.id

Sebelumnya, Majelis hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung memvonis terdakwa kasus banprov Jabar TA 2017- 2019, Ade Barkah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Vonis Ade Barkah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Surachmat. Adapun sidang ini digelar dengan model hybrid, di mana para terdakwa dihadirkan melalui daring, sedangkan kuasa hukum dan jaksa dihadirkan langsung.

"Mengadili, menyatakan Ade Barkah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan," ujar Surachmat, Rabu (3/11/2021).

3. Ade diminta membayar uang ratusan juta

Ade Barkah Suherman Resmi Ditahan di Lapas SukamiskinIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain divonis hukuman penjara dua tahun dan denda uang, Surachmat bilang, hakim juga meminta Ade Barkah membayar uang pengganti di luar uang denda yang sudah ditentukan dalam amar putusan.

"Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak menbayar selama sebulan maka harta benda akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka dikurung enam bulan," katanya.

Hakim menilai, Ade Barkah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun selama persidangan, Ade Barkah dinilai telah menetapkan perbuatan baik.

4. Tuntutan KPK lima tahun penjara

Ade Barkah Suherman Resmi Ditahan di Lapas SukamiskinIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade Barkah lima tahun kurungan penjara.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Ade Barkah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta. Jumlah itu sesuai dengan uang yang diterima olehnya dari pengusaha bernama Carsa ES yang merupakan kontraktor dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," katanya.

JPU KPK juga menuntut agar Ade Barkah tidak memiliki hak dipilih dalam kontestasi politik, "Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," tuturnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya