TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan PKB

Pemutihan PKB diberikan untuk meringankan masyarakat 

Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dedi Taufik (Istimewa)

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 2,276 juta wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemutihan PKB merupakan program yang dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang kini masih terdampak pandemik COVID-19.

"Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jabar dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca-pandemik COVID-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak dan diskon BBNKB I," ujar Dedi, dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

1. Penerima pajak kendaraan dari Rp28,325 miliar menjadi Rp40,413 miliar

Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dedi Taufik (Istimewa)

Adapun pemutihan PKB ini telah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi COVID-19.

"Selama dua bulan dijalankan, program ini dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp28,325 miliar menjadi Rp40,413 miliar atau sebesar 42.67 persen," ungkapnya.

2. Selama program ini ada juga tambahan Rp604 miliar

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, di sisi lain, ada juga tambahan penerimaan sebesar Rp604 miliar selama program pemutihan. Namun yang paling penting dari program ini adalah kesadaran membayar pajak meningkat lantaran masyarakat menerima program ini dengan baik.

"Dari program ini terjadi juga kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dari 34.136 KBM menjadi 45.367 KBM atau sebesar 32.90 persen selama program pemutihan," ungkapnya.

Rinciannya: diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Baca Juga: Sosialisasi Pajak, Bapenda Jabar Libatkan Pedagang Tahu Bulat

Baca Juga: Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan

Berita Terkini Lainnya