2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan PKB
Pemutihan PKB diberikan untuk meringankan masyarakatÂ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 2,276 juta wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemutihan PKB merupakan program yang dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang kini masih terdampak pandemik COVID-19.
"Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jabar dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca-pandemik COVID-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak dan diskon BBNKB I," ujar Dedi, dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
1. Penerima pajak kendaraan dari Rp28,325 miliar menjadi Rp40,413 miliar
Adapun pemutihan PKB ini telah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi COVID-19.
"Selama dua bulan dijalankan, program ini dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp28,325 miliar menjadi Rp40,413 miliar atau sebesar 42.67 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Sosialisasi Pajak, Bapenda Jabar Libatkan Pedagang Tahu Bulat
Baca Juga: Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan