19 Napi Tipikor yang Bebas dari Sukamiskin Masih Wajib Lapor
Laporan bisa secara langsung dan video call ke Bapas Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin dinyatakan bebas bersyarat sejak beberapa hari kemarin. Mereka bebas lantaran masa penahanan habis dan menjalani cuti bersyarat.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, aturan 19 napi tipikor wajib untuk melapor sudah sesuai dengan UU 22/2022. Aturan itu mengulas bahwa napi tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas.
"Dari 19 ini rata-rata masih agak (lama) kan baru dua per tiga, jadi ya paling tidak sampai tahun 2024 secara detil saya tidak bisa buka. Kami di Bapas Bandung hanya menangani pembimbingan di luar atau masa integrasi yang akan dijalani," ujar Bambang, Kamis (8/9/2022).
1. Wajib lapor satu bulan sekali ke Bapas Bandung
Bambang tidak bisa menjelaskan secara detail siapa saja 19 orang yang dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin. Adapun sebelumnya, Kalapas Sukamiskin menyatakan bahwa ada nama-nama mantan menteri era SBY yang bebas yaitu: Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali.
"Mereka minimal satu bulan sekali (lapor) untuk satu bulan pertama. Nanti pada saatnya setelah menjalani cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, itu kita hanya mencoba menggali informasi tentang kendala-kendala," ungkapnya.
Baca Juga: Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Baca Juga: Dua Remaja Peretas Situs Setkab Ditahan, Salah Satunya di Bapas Anak