12 Anggota Polsek Astana Anyar Gunakan Narkoba, Polda: Bisa Dipecat!
Jika tidak dipecat bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat siap memberikan tindakan tegas kepada Kapolsek Astana Anyar dan 11 anggota polisi yang diamankan Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (16/2/2021).
Menurut, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri hanya ada dua pilihan pada anggota yang tersandung kasus narkoba. Hal itu dikatakannya sudah sesuai amanat dari Kapolri.
"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota yang terbukti menyalahgunakannarkoba pilihannya ada dua yakni dipecat atau dipidanakan," ujar Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).
1. Pemecatan dan pidana sesuai amanat dari Kapolri
Dari 12 anggota yang terlibat, Dofiri menegaskan bahwa Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni sudah diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan 11 anggota lainnya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
"Tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa dipecat atau dipidanakan," ungkapnya.
Baca Juga: 12 Anggota Polsek Astana Anyar Gunakan Narkoba, Begini Respons kapolda
Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar dan Belasan Anggota Diciduk Diduga Narkoba
Baca Juga: Gegara Narkoba, Polri Siap Tindak Tegas Kapolsek Astana Anyar