Sidang Doni Salmanan, Jaksa Hanya Hadirkan Dua Saksi
Padahal jaksa sempat ajukan 10 orang saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex yang menyeret 'crazy rich' Soreang Doni Muhammad Taufiq atau Doni Salamanan.
Persidangan yang digelar hari ini Kamis (25/8/2022) dimulai pada pukul 09.52 WIB, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Namun demikian, dari sepuluh orang saksi yang diajukan jaksa sebelumnya, hanya ada dua saksi yang dapat menghadiri persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi sempat mempertanyakan hal itu. Adapun jaksa hanya dapat menerangkan bahwa saksi lain tidak hadir dalam persidangan karena masih memiliki kesibukan lainnya.
"Mohon maaf sebelumnya yang mulia, dari sepuluh orang saksi yang diajukan, saat ini hanya dua saksi dapat hadir, karena yang lainnya masih dalam kesibukan masing-masing," ujar jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022).
1. Siapa kedua saksi tersebut?
Adapun kedua saksi yang hadir tesebut yaitu Alfred Nobel warga asal Margahurip Asih, Kabupaten Bandung, serta Restu Adiwiguna yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dalam keterangan persidangan yang masih berlangsung, diketahui sebelumnya pada Jum'at (04/2/2022), kedua orang saksi telah lebih dulu memberikan keterangan pada penyedik kepolisian.
Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Hadir Secara Online dalam Sidang Kasus Quotex
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex
Baca Juga: Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung Naik