TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Pemprov Tak Pakai PP Nomor 36, Buruh Kembali Aksi ke Gedung Sate

Tuntut Gubernur Jabar mencabut kembali SK tentang UMK 2022

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Kabupaten Bandung, IDN Times - Gabungan Buruh Kabupaten Bandung (GBKB) terus menyuarakan tuntutannya kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kenaikan upah minimum 2022. Para buruh mendesak agar gubernur mencabut Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum (UMK) tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat yang masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tentang formulasi kenaikan upah kerja.

Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung Gino Sugiawan mengatakan, ribuan buruh di Kabupaten Bandung berencana akan terus melakukan aksi ke Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat hingga tiga hari kedepan.

"Hari ini hingga tiga hari kedepan akan turun aksi kembali ke Gedung Sate", ujar Gino Sugiawan, kepada IDN Times lewat sambungan telefon, pada Selasa (28/12/2021).

1. Ribuan buruh Kabupaten Bandung datangi Gedung Sate

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Gino mengatakan, hari ini dipastikan kurang lebih dari dua ribu buruh dari Kabupaten Bandung akan kembali turun aksi ke Gedung Sate untuk menyampaikan tuntutannya kepada Gubernur Jawa Barat.

"Kurang lebih kami dari GBKB (Gabungan Buruh Kabupaten Bandung) yaitu Gaspermindo, FSBI, GOBSI, SBSI, SPN, LEADIG, FSPSI KEP, hari ini kurang lebihnya dua ribu orang akan turun aksi ke Gedung Sate kembali, menuntut pencabutan SK pertama Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022", kata Gino.

2. Tetap minta Gubernur Jabar agar mencabut SK terkait UMK tahun 2022

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Sementara terkait tutuntan aksi kali ini, Gino Sugiawan mengatakan, tidak ada yang beda dengan sebelumnya. Mereka akan bersikukuh untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 yang dianggap merugikan para buruh apabila tetap dijadikan acuan formulasi untuk kenaikan UMK tahun 2022.

"Jadi sekarang kawan kawan buruh di Jawa Barat akan meminta kembali kepada Gubernur untuk merubah SK yang pertama, intinya itu.", tutur Gino.

3. Buruh tetap ingin pemerintah merujuk pada PP Nomor 78 tentang pengupahan

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Gino pun mengatakan, para buruh akan terus bergerak untuk menyuarakan keinginannya yaitu rumus perhitungan upah buruh di Jawa Barat harus mengacu pada PP Nomor 78.

"Kami tetap ingin mengacu formulasi untuk kenaikam UMK 2022 itu mengacu ke peraturan pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan", kata Gino.

Berita Terkini Lainnya