Minta Pemprov Tak Pakai PP Nomor 36, Buruh Kembali Aksi ke Gedung Sate
Tuntut Gubernur Jabar mencabut kembali SK tentang UMK 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Gabungan Buruh Kabupaten Bandung (GBKB) terus menyuarakan tuntutannya kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kenaikan upah minimum 2022. Para buruh mendesak agar gubernur mencabut Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum (UMK) tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat yang masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tentang formulasi kenaikan upah kerja.
Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung Gino Sugiawan mengatakan, ribuan buruh di Kabupaten Bandung berencana akan terus melakukan aksi ke Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat hingga tiga hari kedepan.
"Hari ini hingga tiga hari kedepan akan turun aksi kembali ke Gedung Sate", ujar Gino Sugiawan, kepada IDN Times lewat sambungan telefon, pada Selasa (28/12/2021).
1. Ribuan buruh Kabupaten Bandung datangi Gedung Sate
Gino mengatakan, hari ini dipastikan kurang lebih dari dua ribu buruh dari Kabupaten Bandung akan kembali turun aksi ke Gedung Sate untuk menyampaikan tuntutannya kepada Gubernur Jawa Barat.
"Kurang lebih kami dari GBKB (Gabungan Buruh Kabupaten Bandung) yaitu Gaspermindo, FSBI, GOBSI, SBSI, SPN, LEADIG, FSPSI KEP, hari ini kurang lebihnya dua ribu orang akan turun aksi ke Gedung Sate kembali, menuntut pencabutan SK pertama Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022", kata Gino.