Kuburkan Bayi Hasil Aborsi dengan Ojol, Wanita Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Video yang memperlihatkan seorang driver ojek online menerima orderan untuk menguburkan jenazah bayi yang diduga hasil aborsi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo membenarkan kejadian tersebut, serta mengaku bahwa seorang wanita yang menjadi pelaku perbuatan itu kini sudah diamankan pihak kepolisian.
"Terduga perlaku R (20 tahun), sudah kita amankan," ujar Kusworo saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (22/8/2022).
1. Pelaku terancam empat tahun kurungan penjara
Kusworo menilai, pelaku melanggar pasal 364 KUHP tentang perbuatan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kadungannya, atau menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam empat tahun kurungan penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 346 KHUP tentang perbuatan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungannya, atas perbuatannnya pelaku diancam penjara paling lama 4 tahun," tutur Kusworo.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hubungan di luar nikah. Apalagi, hal tersebut jelas dilarang secara agama.
"Kemudian yang kedua, jika melakukan itu khawatir masih belum matang keduanya, baik laki-laki maupun perempuannya. Nanti belum matang, kemudian pacaran kelewat batas, nanti kejadian seperti ini."
"Secara mental belum siap, secara keluarga belum siap, secara ekonomi belum siap, akhirnya memutuskan untuk mengugurkan kandungan," kata Kusworo.
Baca Juga: Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa soal Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar
Baca Juga: Joko Anwar Mau Bikin Film soal Kasus Viral, Ini Tebakan Netizen
Baca Juga: Fakta-Fakta Perjalanan Roe vs Wade, Perempuan AS Kini Dilarang Aborsi