TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuburkan Bayi Hasil Aborsi dengan Ojol, Wanita Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabupaten Bandung, IDN Times - Video yang memperlihatkan seorang driver ojek online menerima orderan untuk menguburkan jenazah bayi yang diduga hasil aborsi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo membenarkan kejadian tersebut, serta mengaku bahwa seorang wanita yang menjadi pelaku perbuatan itu kini sudah diamankan pihak kepolisian.

"Terduga perlaku R (20 tahun), sudah kita amankan," ujar Kusworo saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (22/8/2022).

1. Pelaku terancam empat tahun kurungan penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusworo menilai, pelaku melanggar pasal 364 KUHP tentang perbuatan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kadungannya, atau menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam empat tahun kurungan penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 346 KHUP tentang perbuatan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungannya, atas perbuatannnya pelaku diancam penjara paling lama 4 tahun," tutur Kusworo.

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hubungan di luar nikah. Apalagi, hal tersebut jelas dilarang secara agama.

"Kemudian yang kedua, jika melakukan itu khawatir masih belum matang keduanya, baik laki-laki maupun perempuannya. Nanti belum matang, kemudian pacaran kelewat batas, nanti kejadian seperti ini."

"Secara mental belum siap, secara keluarga belum siap, secara ekonomi belum siap, akhirnya memutuskan untuk mengugurkan kandungan," kata Kusworo.

2. Ramai beredar sebuah video di media sosial soal ojol terima order kuburkan bayi hasil aborsi

Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Sebelumnya sebuah video driver ojek online (ojol) yang menerima orderan untuk menguburkan bayi hasil aborsi ramai beredar di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Bandung.

Dalam video yang beredar tersebut, driver ojol itu tidak menurut permintaan pelanggan yang diketahui seorang wanita berinisial R (20). Driver ojol itu justru melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Dilihat IDN Times di akun TikTok @cotunalayubi, Senin (22/8/2022) malam, terlihat pada video pertama terduga pelaku tengah dibonceng driver ojol. Nampak terduga pelaku membawa sesuatu dengan gendongan berwarna biru.

Namun di akhir video, ojol tersebut malah membawa terduga pelaku ke Polsek Ciwidey. Kemudian di akhir video terlihat driver ojol itu menghadap petugas.

3. Dapat terungkap usai pihak kepolisian terima laporan kejadian dari ojek online

Ilustrasi Gojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kapolsek Ciwidey IPTU Anjar Maulana mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/8/2022) lalu, di sekitar Jalan Raya Kopeng arah Pasar Cibeureum Desa, dan Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

"Terdapat seorang perempuan (R) dengan membawa bungkusan diduga jenazah bayi meminta tolong kepada ojek online untuk menguburkan bayi," ujar Anjar, saat dihubungi IDN Times secara terpisah, Senin (22/8/2022).

Anjar menjelaskan ojol tersebut tidak bersedia menguburkan sang bayo. Kemudian ojol tersebut mengantarkan terduga pelaku ke Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

"Pada saat mengantarkan terduga pelaku, salah seorang teman saksi sesama ojol melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Ciwidey," kata Anjar.

Baca Juga: Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa soal Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar

Baca Juga: Joko Anwar Mau Bikin Film soal Kasus Viral, Ini Tebakan Netizen

Baca Juga: Fakta-Fakta Perjalanan Roe vs Wade, Perempuan AS Kini Dilarang Aborsi

Berita Terkini Lainnya