TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabupaten Bandung Zona Merah, Wisata dan Stadion Jalak Harupat Ditutup

Penutupan sementara dilakukan selama tujuh hari ke depan

Antara Foto

Kabupaten Bandung, IDN Times - Pada Selasa (15/06/2021), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa Bandung Raya masuk dalam status siaga satu. Status tersebut ditetapkan mengingat Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat masuk risiko tinggi COVID-19 atau zona merah.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memutuskan untuk menutup tempat wisata dan fasilitas olahraga di wilayahnya. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menutup tempat wisata dan fasilitas olahraga selama tujuh hari ke depan.

"Kami sudah menginstruksikan menutup tempat wisata dan tempat olah raga terutama SJH (Stadion Jalak Harupat)," ujar Dadang di Kompleks Rumah Dinas Bupati Bandung, Rabu (16/6/2021).

1. WFH bagi pegawai pemerintahan dan swasta sudah diatur

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu Dadang Supriatna mengatakan, saat ini Pemkab Bandung kembali menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai pemerintahan dan pegawai swasta di Kabupaten Bandung. Di mana hanya ada 25 persen pegawai yang dapat masuk kerja di area perkantoran.

"75 persen di rumah masing masing dengan tetap bekerja menggunakan zoom meeting. Apa yang bisa dikerjakan tetap bisa memberikan kontribusi pekerjaan untuk penyelesaian, sehingga pelayanan tetap bisa berjalan lancar," ucap Dadang.

2. Pembagian zona sudah dilakukan, dan kebijakan sesuai kondisi

Ilustrasi zona merah COVID-19, Ilustrasi klaster keluarga (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Dadang Supriatna pun mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bandung pun telah membagi daerah dalam empat zona. Dengan setiap zonanya memiliki penerapan kebijakan yang berbeda sesuai kondisi masing-masing.

"Ada empat klaster (zona), yang pertama desa yang masih zona hijau, itu bisa melakukan kegiatan sehari hari secara normal. Kedua, zona kuning dibatasi 50 persen kegiatannya," katanya.

3. Untuk wilayah yang berstatus zona merah, akan dilakukan PPKM kembali

Ilustrasi zona merah COVID-19, Ilustrasi klaster keluarga (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Sementara untuk wilayah yang berstatus zona merah, Dadang Supriatna mengatakan kegiatannya akan difokuskan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Zona merahnya, kegiatan titik lokusnya nanti PPKM di tingkat RT. Jadi itu tidak seluruh desa, tapi ada RT yang sudah zona merah itu lockdown total. Ini kita lakukan selama tujuh hari dan melihat sesuai perkembangannya," tutur Dadang.

Berita Terkini Lainnya