Hari Ini Doni Salmanan Akan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung
Dakwaan berlabis terhadap dirinya sudah siap disangkakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option QUOTEX, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (04/8/2022).
Humas Pengadilan Negeri Bale Bandung, Zaenal Arifin, sebelumnya telah membenarkan bahwa sidang perdana Crazy Rich asal Kabupaten Bandung tersebut akan dilaksakan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
"Betul berkas perkara Doni Salmanan telah kami terima. Sidangnya dijadwalkan 4 Agustus 2022," ujar Zaenal, Kamis (28/7/2022) lalu.
1. Sidang perdana Doni Salmanan akan dipandu langsung Kepala PN Bale Bandung
Zaenal pun mengatakan sidang perdana dengan terdakwa Doni Salamanan akan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Ahmad Satibi.
"Susunan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Satibi sebagai Majelis, Idi Il Amin dan Teguh Arifiano sebagai anggota Majelis Hakim," tutur Zaenal.
Baca Juga: 126 Barang Bukti Kasus Doni Salmanan di Boyong ke Kejari Kabupaten Bandung
Baca Juga: Ditahan di Rutan Kebon Waru, Doni Salmanan: Saya Dalam Keadaan Sehat
Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan 17 Jaksa di Sidang Doni Salmanan