TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Doni Salmanan Akan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung

Dakwaan berlabis terhadap dirinya sudah siap disangkakan

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kabupaten Bandung, IDN Times - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option QUOTEX, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (04/8/2022).

Humas Pengadilan Negeri Bale Bandung, Zaenal Arifin, sebelumnya telah membenarkan bahwa sidang perdana Crazy Rich asal Kabupaten Bandung tersebut akan dilaksakan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.

"Betul berkas perkara Doni Salmanan telah kami terima. Sidangnya dijadwalkan 4 Agustus 2022," ujar Zaenal, Kamis (28/7/2022) lalu.

1. Sidang perdana Doni Salmanan akan dipandu langsung Kepala PN Bale Bandung

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zaenal pun mengatakan sidang perdana dengan terdakwa Doni Salamanan akan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Ahmad Satibi.

"Susunan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Satibi sebagai Majelis, Idi Il Amin dan Teguh Arifiano sebagai anggota Majelis Hakim," tutur Zaenal.

2. Dakwaan yang disangkakan kepada Doni Salmanan berlapis

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun dakwaan yang disangkakan kepada Doni yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Doni Salmanan juga akan didakwa Pasal 378 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: 126 Barang Bukti Kasus Doni Salmanan di Boyong ke Kejari Kabupaten Bandung

Baca Juga: Ditahan di Rutan Kebon Waru, Doni Salmanan: Saya Dalam Keadaan Sehat

Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan 17 Jaksa di Sidang  Doni Salmanan

Berita Terkini Lainnya