Buang Limbah B3 Secara Ilegal, Polisi Gerebek Perusahaan di Rancaekek
Seorang pemilik ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Polresta Bandung melakukan penindakan dan memberhentikan sementara aktivitas salah satu perusahaan yang bergerak di bidang washing jeans yang terlerak di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan lantaran perusahaan itu diduga telah membuang limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.
"Menginformasikan ke warga masyarakat perihal ungkap kasus yang dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung terkait dengan pembuangan limbah B3 yang berawal dari perusahaan yang melaksanakan kegiatan maklun atau damage terhadap celana jeans," kata Kusworo saat konferensi pers, di lokasi kejadian, Jumat (05/8/2022).
1. Perusahaan abaikan prosedur dan izin pengelolaan limbah
Kusworo pun mengatakan, limbah hasil dari pencucian jeans yang seharusnya dikeringkan menggunakan alat filter press kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk mengurai limbah agar tak berbahaya. Namun, prosedur itu justru diabaikan oleh pihak perusahaan.
"Perusahaan inu beroperasi dengan menggunakan sejumlah bahan kimia, namun ternyata dalam pengelolaan limbahnya ada prosedur yang diabaikan oleh perusahaan," ujar Kusworo.