Buang Limbah B3 Secara Ilegal, Polisi Gerebek Perusahaan di Rancaekek

Seorang pemilik ditetapkan sebagai tersangka 

Kabupaten Bandung, IDN Times - Polresta Bandung melakukan penindakan dan memberhentikan sementara aktivitas salah satu perusahaan yang bergerak di bidang washing jeans yang terlerak di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan lantaran perusahaan itu diduga telah membuang limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.

"Menginformasikan ke warga masyarakat perihal ungkap kasus yang dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung terkait dengan pembuangan limbah B3 yang berawal dari perusahaan yang melaksanakan kegiatan maklun atau damage terhadap celana jeans," kata Kusworo saat konferensi pers, di lokasi kejadian, Jumat (05/8/2022).

1. Perusahaan abaikan prosedur dan izin pengelolaan limbah

Buang Limbah B3 Secara Ilegal, Polisi Gerebek Perusahaan di RancaekekIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo pun mengatakan, limbah hasil dari pencucian jeans yang seharusnya dikeringkan menggunakan alat filter press kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk mengurai limbah agar tak berbahaya. Namun, prosedur itu justru diabaikan oleh pihak perusahaan.

"Perusahaan inu beroperasi dengan menggunakan sejumlah bahan kimia, namun ternyata dalam pengelolaan limbahnya ada prosedur yang diabaikan oleh perusahaan," ujar Kusworo.

2. Sebagian besar limbah malah dijemur dan ditimbun dibelakang lahan perusahaan

Buang Limbah B3 Secara Ilegal, Polisi Gerebek Perusahaan di RancaekekIDN Times/Aris Darussalam

Dalam proses pengelolaan limbah perusahaan tersebut Kusworo menuturkan, hanya sedikit limbah yang dikeringkan oleh pihak perusahaan dengan menggunakan alat filter press sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku.

"Sebagian besar limbah malah dikeringkan dengan menggunakan matahari lalu ditimbun di lahan kosong yang terletak di bagian belakang bangunan perusahaan," tutur Kusworo.

3. Aksi pembuangan limbah ilegal telah dilakukan dengan alasan hemat biaya

Buang Limbah B3 Secara Ilegal, Polisi Gerebek Perusahaan di RancaekekIDN Times/Aris Darussalam

Adapun aksi pembuangan limbah ilegal itu, Kusworo mengatakan, bahwa perusahan ini telah melakukannya secara ilegalsejak tahun 2020, dengan alasan untuk menghemat biaya operasinal dampak ekononi dari Pandemi COVID-19.

"Bagaimanapun tindakan itu tidak dibenarkan karena limbah yang menghasilkan senyawa Karsinogen itu bakal merusak lingkungan apabila tak diolah secara benar. Tindakan ilegal ini dimulai sejak tahun 2020 sehingga dua tahun berjalan mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,8 meter," ujar Kusworo.

4. Seorang pemilik perusahaan ditetapkan tersangka

Buang Limbah B3 Secara Ilegal, Polisi Gerebek Perusahaan di RancaekekIDN Times/Aris Darussalam

Untuk mempertanggungjawbkan tindakan ilegal tersebut, kini seorang pemilik perusahaan yang masih belum diungkap identitasnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 dan diancam pidana kurungan selama tiga tahun," kata Kusworo.

Selain itu Kusworo mengatakan, tidak menutup kemungkinan juga ke depannya akan ada pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sesuai hasil pengembangan dan pendalaman kasus tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya