TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus e-KTP Palsu di Majalengka, Disdukcapil Serahkan ke Polisi

Satu buah barang bukti ikut diserahkan

IDN Times/Andra Ayatama

Majalengka, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka menyerahkan kasus temuan Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (e-KTP) palsu kepada Polres Majalengka. Penyerahan kasus temuan e-KTP palsu itu setelah, Disdukcapil melaporakan secara resmi kepada Polres Majalengka, Senin(4/3).

Disdukcapil berharap penegak hukum bisa mengungkap adanya sindikat atau kelompok yang memanfaatkan keuntungan dari pembuatan e-KTP palsu di wilayah Kabupaten Majalengka.

1. Temuan KTP palsu ganggu stabilitas jelang pemilu

Antara Foto/Raisan Al Farisi

Kasie Siak Disdukcapil Abu Sholeh Mulyana  mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Majalengka telah melaporkan kasus temuan e-KTP palsu kepada Satreskrim Polres Majalengka. Laporan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tatang Rahmat didampingi dirinya.

Abu menyebutkan, pelaporan itu diharapkan pihak kepolisian bisa mengunggap dalang dibalik kasus pemalsuan e-KTP. 

"Setelah kami temukan sejumlah e-KTP palsu, selanjutnya kami melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib.  Semoga segera ada penyelidikan atas hal tersebut,” ungkapnya, Senin (4/3).

2. Segera ungkap pelaku pemalsu e-KTP

IDN Times/Andra Adyatama

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka Tatang Rahmat mengaku prihatin dengan adanya kasus temuan e-KTP palsu. Sebab, selain merugikan warga, temuan e-KTP palsu di wilayah Majalengka ini mengganggu stabilitas politik jelang pemilu yang berlangsung pada 17 April 2019, mendatang.

Karena itu, dia berharap, aparat kepolisian bisa segera mengungkap pelaku pemalsu e-KTP tersebut. "Kami sudah lapor mengenai kasus ini. Semoga, kepolisian bisa mengungkap kasus ini. Selain merugikan warga, temuan KTP palsu ini juga bisa mengganggu stabilitas politik jelang pemilu," ujar dia.

3. Temuan KTP palsu berawal dari laporan warga

IDN Times/Andra Adyatama

Kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu ditemukan di Kabupaten Majalengka, akhir Februari 2019 lalu. Diduga, e-KTP palsu ini menggunakan blanko bekas yang digunakan pelaku untuk mencari keuntungan.

Disdukcapil Kabupaten Majalengka memastikan e-KTP palsu yang ditemukan dari warga itu tidak terdaftar dalam sistem data kependudukan.

Kasie Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Abu Soleh Mulyana mengatakan, penemuan KTP palsu tersebut berdasarkan laporan dari warga yang sengaja datang ke kantor untuk melakukan klarifikasi. Sebab, pemilik KTP ini tidak bisa mendapatkan akses ketika akan membuat kartu BPJS.

"Penemuan ini hasil dari pengaduan seorang warga.  Berdasarkan hasil pengecekan pada server kami, data pada e-KTP itu tidak bisa digunakan karena datanya tidak valid," kata dia.

Baca Juga: Jumlah Penemuan e-KTP Palsu di Majalengka Bertambah

Berita Terkini Lainnya