TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bayar Denda Rp15,2 Milyar, Eti TKI Asal Majalengka Batal Dihukum Mati

Eti akan segera dipulangkan dalam waktu dekat

IDN Times/Andra Adyatama

Majalengka, IDN Times - Keluarga TKI asal Majalengka Eti Binti Toyib yang terancam hukuman mati di Arab Saudi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, Presiden Jokowi dan semua pihak yang telah membantu pembebasan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 milyar.

1. Keluarga menunggu kepulangan Eti

IDN Times/Andra Adyatama

Kakak korban, Misnan mengaku seluruh keluarga sangat bahagia mendengar kabar pembebasan tersebut. Saat ini, mereka sangat menunggu kedatangan Eti ke Tanah Air untuk kembali berkumpul di Majalengka.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia dan semua pihak yang telah membantu Eti,  kami keluarga di sini sangat bahagia," kata Misnan kakak TKI Eti Binti Toyib saat ditemui di rumahnya di Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/7).

Misnan mengaku, tahu Eti binti Toyib batal dihukum gantung dari berita TV, wartawan yang datang ke rumah beserta Camat dan Kepala Desa. "Surat resminya dari Kemenlu atau Disnaker Majalengka sih belum nerima,"ungkap Misnan.

2. Dana Tebusan berasal dari sumbangan masyarakat Indonesia

www.alagraph.com

Informasi yang dihimpun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi yang berhasil membebaskan seorang TKI asal Majalengka, Ety Binti Toyib Anwar dari jeratan hukuman mati.

Pembebasan ini berlangsung alot, termasuk dengan tebusan (diyat) sebesar 4.000.000 Real Saudi atau setara dengan Rp15,2 miliar. Kasus Ety sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun.

Pembebasan Ety ini adalah berkat kerja keras Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel karena telah berhasil melakukan komunikasi dan negosiasi, serta mengkoordinir penggalangan dana untuk tebusan.

Ety merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishasdiberikan kepada Ety. Kasus Ety ini sudah 19 tahun, tepatnya kejadian di 2001.

Sementara itu, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel sendiri mengatakan, penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta Real Saudi) atau setara dengan Rp15.2 miliar.

"Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000," jelas Agus Maftuh dalam keterangan persnya.

Agus Maftuh mengungkapkan penggalangan dana yang dilakukan KBRI Saudi merupakan bentuk pelayanan kepada WNI yang berada di Saudi. Menurutnya, dana yang bisa dikumpulkan merupakan hasil tabarru` (sumbangan) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia.

Terkait sumber pengumpulan dana itu, diketahui, Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban merupakan sumbangan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU).

"Dana 12,5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi," ungkap Agus Maftuh.

Secara khusus, ia menyampaikan banyak terima kasih kepada LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq Sadaqah Nahdlatul Ulama) yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban.

3. Eti dituduh meracuni Majikan

google

Pejabat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Chairil Anwar dari Kemenlu mengatakan TKI asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, Eti Binti Toyib yang dipenjara sejak 2002 yang dituduh meracuni majikan dan terancam hukuman mati harus membayar uang diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi.

"Kita sudah upaya pendekatan dan menyewa pengacara dan mendatangkan keluarga 2015 dan 2016. Bulan September 2017 ini keluarga korban bersedia memberi maaf cuma ada syaratnya yang berat minta uang diyat 30 juta Real atau Rp107 miliar," kata Chairil Anwar saat mengunjungi rumah keluarga Eti binti Toyib Anwar di Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

Berita Terkini Lainnya