Bayar Denda Rp15,2 Milyar, Eti TKI Asal Majalengka Batal Dihukum Mati

Eti akan segera dipulangkan dalam waktu dekat

Majalengka, IDN Times - Keluarga TKI asal Majalengka Eti Binti Toyib yang terancam hukuman mati di Arab Saudi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, Presiden Jokowi dan semua pihak yang telah membantu pembebasan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 milyar.

1. Keluarga menunggu kepulangan Eti

Bayar Denda Rp15,2 Milyar, Eti TKI Asal Majalengka Batal Dihukum MatiIDN Times/Andra Adyatama

Kakak korban, Misnan mengaku seluruh keluarga sangat bahagia mendengar kabar pembebasan tersebut. Saat ini, mereka sangat menunggu kedatangan Eti ke Tanah Air untuk kembali berkumpul di Majalengka.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia dan semua pihak yang telah membantu Eti,  kami keluarga di sini sangat bahagia," kata Misnan kakak TKI Eti Binti Toyib saat ditemui di rumahnya di Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/7).

Misnan mengaku, tahu Eti binti Toyib batal dihukum gantung dari berita TV, wartawan yang datang ke rumah beserta Camat dan Kepala Desa. "Surat resminya dari Kemenlu atau Disnaker Majalengka sih belum nerima,"ungkap Misnan.

2. Dana Tebusan berasal dari sumbangan masyarakat Indonesia

Bayar Denda Rp15,2 Milyar, Eti TKI Asal Majalengka Batal Dihukum Matiwww.alagraph.com

Informasi yang dihimpun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi yang berhasil membebaskan seorang TKI asal Majalengka, Ety Binti Toyib Anwar dari jeratan hukuman mati.

Pembebasan ini berlangsung alot, termasuk dengan tebusan (diyat) sebesar 4.000.000 Real Saudi atau setara dengan Rp15,2 miliar. Kasus Ety sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun.

Pembebasan Ety ini adalah berkat kerja keras Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel karena telah berhasil melakukan komunikasi dan negosiasi, serta mengkoordinir penggalangan dana untuk tebusan.

Ety merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishasdiberikan kepada Ety. Kasus Ety ini sudah 19 tahun, tepatnya kejadian di 2001.

Sementara itu, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel sendiri mengatakan, penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta Real Saudi) atau setara dengan Rp15.2 miliar.

"Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000," jelas Agus Maftuh dalam keterangan persnya.

Agus Maftuh mengungkapkan penggalangan dana yang dilakukan KBRI Saudi merupakan bentuk pelayanan kepada WNI yang berada di Saudi. Menurutnya, dana yang bisa dikumpulkan merupakan hasil tabarru` (sumbangan) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia.

Terkait sumber pengumpulan dana itu, diketahui, Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban merupakan sumbangan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU).

"Dana 12,5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi," ungkap Agus Maftuh.

Secara khusus, ia menyampaikan banyak terima kasih kepada LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq Sadaqah Nahdlatul Ulama) yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban.

3. Eti dituduh meracuni Majikan

Bayar Denda Rp15,2 Milyar, Eti TKI Asal Majalengka Batal Dihukum Matigoogle

Pejabat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Chairil Anwar dari Kemenlu mengatakan TKI asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, Eti Binti Toyib yang dipenjara sejak 2002 yang dituduh meracuni majikan dan terancam hukuman mati harus membayar uang diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi.

"Kita sudah upaya pendekatan dan menyewa pengacara dan mendatangkan keluarga 2015 dan 2016. Bulan September 2017 ini keluarga korban bersedia memberi maaf cuma ada syaratnya yang berat minta uang diyat 30 juta Real atau Rp107 miliar," kata Chairil Anwar saat mengunjungi rumah keluarga Eti binti Toyib Anwar di Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

4. Pemprov juga kumpulkan dana

Bayar Denda Rp15,2 Milyar, Eti TKI Asal Majalengka Batal Dihukum Matiradarcirebon.com

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat telah berupaya semaksimal mungkin turut membebaskan Ety binti Toyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, dari ancaman hukuman mati atau qisas.

Diketahui, pada 2001 Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al – Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Mei 2019 dirinya mendapat laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Jeddah perihal penggalangan dana diyat untuk membebaskan Ety dari hukuman mati.

“KJRI berkoordinasi dengan Lajnah Awfu Taif untuk memastikan dana diyat buat Ety yang ditransfer Pemerintah via KBRI Riyadh telah masuk ke penanggung jawab rekening di sana, yaitu kantor gubernur Riyadh,” tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Jumat (12/7).      

Keluarga al – Ghamdi mengajukan uang tebusan atau dana diyat kepada hakim yang mengadili Ety. Awalnya, lanjut Emil, hakim memutuskan dana diyat sebesar 30 juta Real. Namun setelah melalui proses panjang, diyat turun menjadi 5 juta Real. “Dan setelah dinegosiasikan lagi disepakati diyat 4 juta Real,” sebut Emil. 

Emil menceritakan, sejak kesepakatan itu, KJRI berupaya menggalang dana untuk membayar diyat 4 juta Real atau sekitar Rp15,2 miliar. Pemerintah berpacu dengan waktu, karena jika dana diyat tersebut tidak terpenuhi maka Ety akan dihukum mati dengan cara dipancung.
 
“Pemdaprov Jabar tidak tinggal diam. Kami pun menggalang dana untuk pembebasan Ety. Pada bulan Ramadan lalu saya bertemu dengan Dubes Arab Saudi meminta pengampunan untuk Ety,” katanya.

Emil menyebutkan, beberapa upaya yang dilakukan dengan mengumpulkan shodaqoh ASN Pemdaprov Jabar melalui rekening Jabar Peduli yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer. Tahap kedua terkumpul Rp400 juta.

Namun karena diyat keburu terpenuhi, dana tahap kedua ini masih ada di rekening Jabar Peduli. “Karena dana diyat sudah terpenuhi, sedekah yang Rp400 juta dari ASN tetap tersimpan di rekening Jabar Peduli,” kata Emil.

Emil juga telah meminta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar dan pihak perbankan terutama Bank bjb agar dapat mengeluarkan sedekahnya.

“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk penggalangan dana ini,” katanya.

Hingga kini, Disnakertrans Jabar tetap berkomunikasi dengan KJRI untuk menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan sampai akhirnya Ety binti Toyyib Anwar dapat dipulangkan ke Tanah Air. “Semoga cepat-cepat bisa pulang ke Majalengka,” harap Emil.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya