TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspadai Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Rest Area Tol saat Mudik

Polres Purwakarta menangkap kelompok pencuri spesialis

Ilustrasi Rest Area Tol (IDN Times/Dwi Agustiar)

Purwakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Purwakarta menangkap kelompok pencuri spesialis pecah kaca mobil yang biasa beraksi di rest area Jalan Tol di berbagai daerah. Penangkapan itu dilakukan menjelang Arus Mudik Lebaran 1443 Hijriah untuk menambah rasa aman pemudik.

Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, sasaran para pencuri tersebut sebenarnya adalah kendaraan angkutan barang. “Namun, dari hasil penyelidikan kami bukan hanya truk tapi juga kendaraan pribadi,” katanya, Jumat (22/4/2022).

Karena itu, Hery meminta masyarakat pengunjung rest area untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi pencurian. Terutama pada momentum Arus Mudik Lebaran yang biasanya ramai dikunjungi para pemudik.

1. Pelaku mencuri barang berharga hingga peralatan penting kendaraan

Pexels.com/pixabay

Modus pelaku pencurian kali ini ialah dengan cara memecahkan kaca kendaraan yang terparkir di rest area dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Untuk kendaraan besar, pelaku juga mencopot sejumlah peralatan penting dari kendaraan tersebut.

“Jadi, para pelaku ini beraksi sambil jalan di tol, mereka berhenti di setiap rest area dan melakukan pencurian dengan pemberatan. Kebetulan, salah satu korban yang melapor itu mengalami pencurian di rest area kilometer 72 A Tol Purbaleunyi (Purwakarta-Bandung-Cileunyi),” turur Kapolres.

2. Kelompok pencuri sudah beraksi puluhan kali di rest area tol

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, kemarin, Hery menyebutkan anggota kelompok tersebut berjumlah tiga orang. Mereka adalah MA (25), ER (19) dan SU (47) yang semuanya tercatat sebagai warga Jakarta Utara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami diperkirakan mereka sudah beraksi sebanyak lebih dari 30 kali. Sebagian besar memang dilakukan di rest area jalan tol,” kata Hery. Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun karena diduga melanggar pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

3. Aksi pencurian pecah kaca kendaraan hanya 1-3 menit

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan akan menerjunkan ratusan personel polisi untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran kali ini. Mereka akan ditempatkan di 42 pos sepanjang jalur mudik, termasuk di rest area tol Purbaleunyi dan Cikopo-Palimanan dan jalan arteri wilayah Purwakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris M Zulkarnaen menyarankan para pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi untuk tetap mengawasi kendaraannya. “Perlu pengawasan karena pelaku pencurian pecah kaca ini biasanya beraksi hanya 1-3 menit,” katanya.

Berita Terkini Lainnya