Tak Terbukti KDRT, Istri Yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Bebas
Vonis bebas dibacakan majelis hakim dalam persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Kasus hukum yang menjerat istri akibat memarahi suaminya karena mabuk di Kabupaten Karawang berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas istri yang sempat dituntut satu tahun penjara tersebut. Keputusan itu pun disambut haru terdakwa, V alias NL.
Keputusan itu dibacakan dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) siang. "Membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.
Selain itu, Hakim Ketua juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabat. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang terjadi dalam kasus kali ini.
1. V tidak terbukti melakukan KDRT psikis terhadap CYC
Majelis Hakim pada sidang tersebut terdiri dari Ketua Muhammad Ismail Gunawan selaku ketua dan dua hakim anggota: Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap. Mereka menyatakan V tidak terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara psikis terhadap CYC.
"Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan, maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut," kata majelis hakim, membacakan pertimbangan putusan.
Baca Juga: Pemkab Karawang Disorot Imbas Kasus KDRT Istri Marahi Suami Mabuk
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk