Tak Rela Cerai dari Anne Ratna, Dedi Mulyadi Banding hingga Kasasi
Selama proses hukum, Anne-Dedi diklaim masih suami-istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Aa Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi memastikan akan segera melakukan banding. Langkah tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Agama Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi.
Menurut Ojat, putusan hakim dalam sidang yang digelar Rabu (22/2/2023) belum memiliki keputusan hukum tetap.
“Masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami, para kuasa hukum Kang Dedi siap melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” katanya, seusai persidangan.
Dalam persidangan itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum karena Dedi tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Meskipun demikian, persidangan tetap dinyatakan sah dan hakim pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai dari penggugat.
1. Putusan hakim Pengadilan Agama bisa saja dibatalkan
Ojat mengaku optimistis pihaknya dapat membatalkan putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta. Menurutnya, upaya hukum yang bisa dilakukan tergugat masih cukup panjang dan ada banyak cara lainnya.
“Kemudian, setelah banding juga masih ada lagi, kasasi. Jadi masih lama, tidak serta-merta di Pengadilan Agama Purwakarta dinyatakan putus atau dikabulkan gugatannya. Masih ada upaya lain,” tutur Ojat.
Proses pengujian di tingkat Pengadilan Tinggi itu diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan, bahkan di Mahkamah Agung bisa sampai dua tahunan. Selama proses itu berlangsung, ia menegaskan status Anne dan Dedi masih suami-istri.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Anne Ratna kepada Dedi Mulyadi
Baca Juga: Jelang Putusan Cerai, Dedi Mulyadi Berharap Rujuk dengan Anne Ratna?
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Tak Beri Kesempatan Rujuk untuk Dedi Mulyadi