Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Anne Ratna kepada Dedi Mulyadi

Anne-Dedi resmi bercerai jika tergugat tidak segera banding

Purwakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Namun, proses perceraian mereka dinilai masih berlanjut karena pihak tergugat berencana mengajukan banding.

Keputusan hakim pada sidang terbuka kali ini sekaligus menjatuhkan talak satu bagi tergugat. Apabila, pihak tergugat tidak mengajukan banding dalam 14 hari ke depan, maka status kedua pihak baru dinyatakan resmi bercerai.

Anne selaku pihak penggugat menerima keputusan hakim tersebut. “Alhamdulillah, akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh Pengadilan Agama. “ katanya menegaskan tekadnya untuk tetap bercerai dengan Dedi.

1. Dedi diwakili kuasa hukum menghadiri persidangan

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Anne Ratna kepada Dedi MulyadiIDN Times/Abdul Halim

Anne yang biasanya terlihat tegar saat menghadiri persidangan gugatan cerainya selama ini, terlihat meneteskan air mata. Namun, ia mengaku tidak bisa menyimpulkan perasaannya saat itu. “Sedih atau bahagia? Campur lah dua-duanya,” katanya.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 9.15 WIB itu berlangsung cukup singkat. Anne menghadiri langsung persidangan tersebut didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan, Dedi selaku pihak tergugat diwakili oleh pengacaranya, Aa Ojat Sudrajat.

2. Rumah tangga Anne-Dedi dinilai tak bisa dilanjutkan

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Anne Ratna kepada Dedi Mulyadidok Dedi Mulyadi

Dalam persidangan itu, hakim ketua diketahui menolak eksepsi pihak penggugat. Hakim menilai hubungan rumah tangga Anne dan Dedi tidak bisa dilanjutkan karena keduanya sudah tidak tinggal bersama dalam satu rumah ditambah dengan pertengkaran yang terus menerus terjadi di antara mereka.

“Kondisi rumah tangga Ambu (Anne) dan Pak Dedi memang sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” kata kuasa hukum penggugat yang mendampingi Anne saat wawancara di pintu keluar Pengadilan Agama Purwakarta seusai sidang.

3. Anne siap menghadapi proses banding dari tergugat

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Anne Ratna kepada Dedi MulyadiInstagram Anneratna82

Kuasa hukum penggugat juga menyatakan akan menghormati upaya banding yang dilakukan pihak tergugat. “Kalau banding itu hak dari tergugat, kami tidak bisa menghalang-halangi. Jadi, kalau mereka banding (pihak penggugat) akan menghadapi saja,” ujarnya.

Namun, Anne menyatakan akan tetap mempertahankan keinginannya untuk bercerai dengan Dedi dalam proses hukum selanjutnya. Menurutnya, keputusan tersebut sudah final dan tidak bisa diubah kembali.

Baca Juga: Jelang Putusan Cerai, Dedi Mulyadi Berharap Rujuk dengan Anne Ratna?

Baca Juga: Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Hapus Hak Asuh di Materi Gugatan Cerai

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Sidang Cerai dengan Anne Ratna Dipindah ke Subang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya