Siswa di Purwakarta Diwajibkan Belajar Kitab Kuning Secara Daring
Pendidikan agama diharapkan mencegah kenakalan remaja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mewajibkan setiap siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk mengikuti kajian kitab kuning secara daring. Video kegiatan bertajuk “Pasaran Kitab Kuning” itu ditayangkan secara langsung melalui saluran media sosial Linuhung TV.
“Semua kegiatan ini untuk pendidikan karakter. Ini adalah inovasi kami di Disdik Purwakarta,” Kata Kepala Disdik Purwakarta, Purwanto, Kamis (7/4/2022). Ia mengakui, kegiatan pengajian kitab kuning baru diselenggarakan saat Ramadan 1443 hijriah ini.
Materi yang dibahas di kitab kuning itu merupakan ajaran Islam dasar bagi anak-anak. Buku tersebut konon sudah menjadi referensi pembelajaran agama Islam di pondok pesantren di Indonesia sejak beberapa abad silam.
1. Pengajian kitab kuning untuk melestarikan tradisi
Meskipun terbilang kitab tradisional, Purwanto menilai materi di dalamnya masih relevan hingga zaman sekarang. Selain kitab kuning, para siswa juga diberikan materi dari kitab safinah dan tijan melalui metode yang sama.
Purwanto mengakui alasannya mewajibkan kajian ketiga kitab itu sekaligus ingin mewariskan tradisi pendidikan dari generasi ke generasi. “Biar tradisi pesantren masuk ke sekolah negeri,” katanya, menyimpulkan.
Baca Juga: Cara Membaca Kitab Kuning, Ada Lima Hal Perlu Dipelajari
Baca Juga: Kitab Salaf, Cara Wagub Jateng Cegah Pelecehan Seksual di Ponpes
Baca Juga: 9 Momen Awal Ramadan Baim Wong, Boyong Anak-Istri ke Purwakarta!