Sidang Cerai Perdana Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Tak Hadir
Dedi tak hadir ke persidangan dan diwakili pengacaranya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pengadilan Agama Purwakarta akhirnya menunda sidang hingga dua pekan ke depan.
“Tadi sidang pemeriksaan identitas. Karena dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda mediasi, ditunda sampai tanggal 19 (Oktober 2022),” kata Anne seusai menjalani sidang di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Pada sidang tersebut, pihak tergugat sebenarnya diwakili oleh pengacaranya. Sedangkan, pihak penggugat memilih datang sendiri tanpa didampingi pengacara. Anne beralasan, belum memikirkan untuk menggunakan jasa pengacara sampai sejauh ini.
1. Sidang perdana sedianya akan dilakukan mediasi kedua pihak
Penundaan sidang mediasi itu ditegaskan Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani, seusai sidang. Ia pun mengonfirmasi alasan sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan kali ini.
Adapun, untuk sidang kedua nanti Tibyani mengatakan agendanya adalah upaya damai. “Kalau hadir kedua-duanya (pihak penggugat dan tergugat) kemudian majelis hakim akan melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara,” katanya dalam konferensi pers seusai sidang.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Cerai, Dedi Mulyadi Kunjungi Rumah Janda
Baca Juga: Digugat Cerai, Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Unggah Foto Bersama Anak