Sebagian Besar Pekerja Formal di Purwakarta Tak Dapat Subsidi Upah
Pekerja diduga tidak memenuhi syarat penerima bantuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja sektor formal di Kabupaten Purwakarta tak bisa 100 persen di terima pekerja. Dari 196.978 orang pekerja penerima upah, hanya sekitar 12,5 persen yang mendapatkan BSU.
Banyaknya pekerja formal yang tak dapat BSU diduga karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.Data tersebut tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Purwakarta.
"Yang masuk calon penerima subsidi upah ada 24.251 orang di antaranya," kata Kepala BP Jamsostek, Herry Subroto, Kamis (5/8/2021).
1. Validasi penerima BSU dilakukan Kementerian Tenaga Kerja
Para pekerja yang akan mendapatkan BSU itu memang terdaftar di BP Jamsostek. Pasalnya, keikutsertaan mereka sebagai peserta aktif hingga Juni 2021 menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan BSU kali ini.
Salah satu persyaratan lainnya adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun, Herry menegaskan BP Jamsostek hanya mendata para pekerja. "Yang validasi (untuk dapat BSU) itu Kementerian Tenaga Kerja," katanya
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ratusan Angkot di Purwakarta Mogok Kerja