Reses Anggota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Ajang Kampanye
Bawaslu Purwakarta peringatkan sanksi pidana Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta diduga menjadi ajang kampanye pribadi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purwakarta memperingatkan tindakan tersebut bisa menjadi pelanggaran pidana Pemilu.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mendapatkan laporan praktik kampanye terselubung itu dari video yang beredar di media sosial belakangan ini. “Saran kami, untuk rekan anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses, sebaiknya fokus reses saja,” katanya, Minggu (19/2/2023).
Binos menjelaskan, reses merupakan kegiatan resmi anggota legislatif di luar rapat dan sidang paripurna di Gedung DPRD. Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan biasanya akan menemui masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya.
1. Pelanggaran kampanye terlihat dalam rekaman video
Namun, kesempatan itu justru disalahgunakan beberapa oknum anggota DPRD. Dalam video yang beredar di dunia maya diketahui ada di antara anggota DPRD Purwakarta yang mengkampanyekan diri pribadi.
Dalam video itu terlihat seorang yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD, meminta warga yang tengah berkumpul untuk memilihnya kembali pada Pemilihan Legislatif mendatang. Selain itu, ada pula oknum anggota DPRD yang diduga mendeklarasikan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah dalam resesnya.
Baca Juga: Pengangguran Purwakarta Turun di Tengah Ancaman PHK Massal
Baca Juga: Kasus Gratifikasi DPRD, Bupati Purwakarta Diperiksa Tiga Jam
Baca Juga: Bupati Purwakarta Penuhi Undangan Kejari, Usut Gratifikasi?