Polisi dan BNNK Karawang Cegah Peredaran Narkoba Jelang Ramadan
Sebanyak 38 pengedar dari 29 kasus narkoba ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Aparat keamanan di daerah mulai meningkatkan penindakan terhadap pengedar narkoba dan minuman keras menjelang bulan suci Ramadan. Peredaran barang terlarang itu dinilai membahayakan masyarakat.
Di Karawang, Kepolisian Resor setempat mengungkap 29 kasus peredaran narkoba. Dari kasus-kasus tersebut, petugas menangkap 38 pelaku bersama ratusan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono menyebutkan sebagian besar kasus yang terungkap ialah peredaran sabu. 20 kasus sabu, tiga kasus ganja, tiga kasus psikotropika dan tiga kasus OKT (obat kesehatan terlarang)," katanya, Rabu, (23/3/2022).
1. Polisi menyita ratusan gram dan ribuan butir barang bukti
Pengungkapan itu diakui merupakan akumulasi kasus narkoba selama hampir tiga bulan pertama 2022. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang dari para pelaku.
"Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir," tutur Aldi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Karawang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polda Jabar Gagalkan Penjualan 25,83 Kilogram Narkoba untuk Nataru