TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi dan BNNK Karawang Cegah Peredaran Narkoba Jelang Ramadan

Sebanyak 38 pengedar dari 29 kasus narkoba ditangkap

Abdul Halim/IDN Times

Karawang, IDN Times - Aparat keamanan di daerah mulai meningkatkan penindakan terhadap pengedar narkoba dan minuman keras menjelang bulan suci Ramadan. Peredaran barang terlarang itu dinilai membahayakan masyarakat.

Di Karawang, Kepolisian Resor setempat mengungkap 29 kasus peredaran narkoba. Dari kasus-kasus tersebut, petugas menangkap 38 pelaku bersama ratusan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono menyebutkan sebagian besar kasus yang terungkap ialah peredaran sabu. 20 kasus sabu, tiga kasus ganja, tiga kasus psikotropika dan tiga kasus OKT (obat kesehatan terlarang)," katanya, Rabu, (23/3/2022).

1. Polisi menyita ratusan gram dan ribuan butir barang bukti

Pengungkapan itu diakui merupakan akumulasi kasus narkoba selama hampir tiga bulan pertama 2022. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang dari para pelaku.

"Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir," tutur Aldi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Karawang beberapa waktu lalu.

2. Para pelaku dinilai masih pemain baru yang jadi kurir

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Aldi menyebutkan seluruh pelaku yang ditangkap kali ini merupakan para pemain baru. "Mereka rata-rata menjadi kurir untuk mengedarkan narkoba dari bandar besar," katanya.

Para pengedar narkoba itu pun dijerat pasal 111 ayat (1) jo 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, untuk tersangka psikotropika diancam delapan tahun penjara sesuai pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997.

Adapun, pengedar OKT diancam pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka bisa mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun apabila terbukti bersalah.

3. BNNK Karawang minta bantuan masyarakat lakukan P4GN

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang mengajak masyarakat melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal itu disampaikan Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa pada kesempatan berbeda.

"BNNK Karawang tidak bisa maksimal dalam melakukan atau melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan juga peredaran narkotika tanpa peran serta masyarakat," tutur Dea dalam acara gelar wicara beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polda Jabar Gagalkan Penjualan 25,83 Kilogram Narkoba untuk Nataru

Berita Terkini Lainnya