Polda Jabar Gagalkan Penjualan 25,83 Kilogram Narkoba untuk Nataru

Polisi bekuk dua tersangka penjual narkoba

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jabar berhasil membekuk dua orang yang hendak menjual narkoba pada saat perayaan natal dan tahun baru. Mereka diamankan di dua tempat, yaitu di sebuah rumah di Kota Bandung dan kamar salah satu hotel di Kota Cilegon, Banten.

Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai 25,83 kilogram yang disimpan dalam sebuah koper hitam. Barang ini dikemas dalam 25 bungkus kemasan teh cina. Selain itu ada juga tiga bungkus plastik bening berisi 30.000 butir pil ekstasi dans satu unit timbangan digital, serta tiga ponsel.

Pengungkapan ini awalnya berasal dari penangkapan tersangka atas nama AN di Bandung yang menyimpan 4,7 gram sabu. "Dari situ kita lakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SAN srta PRW di kamar sebuah hotel dengan barang bukti yang mencapai 25 kilogram narkoba," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).

1. Barang berasal dari Pekanbaru dan hendak diedarkan hingga ke Jatim

Polda Jabar Gagalkan Penjualan 25,83 Kilogram Narkoba untuk NataruIDN Times/Debbie Sutrisno

Erdi mengatakan, dari pemeriksaan kepada para tersangka barang bukti ini didapat mereka dari pengedar yang ada di Pekanbaru. Selain dijualbelikan di Banten dan Bandung, barang ini juga hendak dijual hingga Jawa Timur.

Penjualan barang haram seperti ini diperdiksi meningkat jelang pergantian tahun. Karena pada masa libur tersebut menjadi ajang seseorang menggunakan narkoba.

"Pada saat penangkapan barang kuti sudah kami pantau dan adanya barang lain bersamaan dengan barang ini hendak didistribusikan," kata Erdi.

2. Para pengedar merupakan jaringan yang lama beroperasi

Polda Jabar Gagalkan Penjualan 25,83 Kilogram Narkoba untuk NataruIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pengedar ini setelah dicek merupakan orang lama yang bermain dalam bisnis narkoba. Bahkan jaringan penjualnya sudah pernah diamankan kepolisian.

Modus operasi para pengedar yaitu dengan barang dari Pekanbaru kemudian melalui jalur darat masuk ke Jakarta lewat Lampung. Dari sana mereka berencana mengendarkan barang dalam pecahan kecil dikirim antarkora.

"Jadi seperti orang yang akan pergi ke kota lain. Ini dimasukkan dalam koper," kata dia.

Atas kejahatan yang dilakukan tersangka bisa dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang RI tahun 35 nomor 29 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

3. Anak muda harus bisa jauhi narkoba

Polda Jabar Gagalkan Penjualan 25,83 Kilogram Narkoba untuk Nataruilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan penangkapan ini, Erdi memprediksi kepolisian berhasil mengamankan sekitar 160 ribu jiwa. Polisi pun mengimbau masyarakat khususnya anak muda agar tidak memaki narkoba.

Barang haram ini dampaknya kepada tubuh sangat berbahaya, bahkan tidak sedikit yang meninggal karena terlalu banyak mengkonsumsi narkoba.

"Kita sering dapati pada hari besar ini suka ada pesta narkoba. Saya harap anak muda bisa menyayangi tubuh mereka," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya