TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Karawang Disorot Imbas Kasus KDRT Istri Marahi Suami Mabuk

Kasus KDRT di Karawang bisa pengaruhi kasus lainnya

Ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Karawang, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan V dan CYC di Kabupaten Karawang bisa menjadi pelajaran. Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti program pemberdayaan perempuan di pemerintah daerah setempat.

"Kita mulai menginisiasi bagaimana program pemberdayaan perempuan, khususnya ibu rumah tangga ini sudah harus maksimal. Agar, kasus-kasus KDRT juga bisa diantisipasi," kata Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina, Sabtu (20/11/2021).

Sri juga menilai kasus tersebut bisa jadi momentum untuk membenahi kinerja penegak hukum dalam menangani kasus-kasus KDRT secara khusus. Dalam hal ini, ia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mau turun langsung.

1. Kasus KDRT dipicu pertengkaran kecil bermotif ekonomi

Abdul Halim/IDN Times

Menurut Sri, kaum perempuan harus mandiri paling tidak untuk membeli kebutuhan kosmetik mereka. Hal-hal kecil seperti membeli bedak diakui bisa memicu pertengkaran di antara suami-istri.

Menurutnya, tidak setiap laki-laki juga peka terhadap kondisi istrinya. "Akhirnya, suami marah karena baru juga kemarin beli bedak sudah minta lagi. Ini yang umumnya terjadi: hal kecil memicu pertengkaran," ujar Sri.

2. Perempuan mandiri siap hadapi perceraian dan kematian suami

Ilustrasi perempuan Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama ini, jajaran legislatif diklaim telah melakukan sosialisasi kepada perempuan-perempuan di perkampungan. Kegiatan itu diikuti dengan diskusi program pemberdayaan perempuan dengan kepala daerah setempat.

"Saat ini yang saya tekankan agar para ibu rumah tangga harus memiliki kemampuan untuk berkarya, agar bisa mencari nafkah dan mandiri. Kalau hanya beli bedak saja tak harus minta suami," tutur Sri.

Kemandirian perempuan tak hanya dibutuhkan apabila ia bercerai dengan suaminya. Sifat tersebut juga dibutuhkan apabila suami meninggal dunia sehingga sang istri harus menghidupi anak-anaknya seorang diri.

3. Kasus V-CYC bisa berdampak pada kasus KDRT lain

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Perempuan berinisial V asal Kabupaten Karawang menarik perhatian publik belakang ini lantaran dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Perempuan beranak dua itu dilaporkan mantan suaminya dengan tuduhan KDRT psikis.

Sri menilai posisi V dalam kasus itu cukup unik karena menjadi korban sekaligus tersangka. "Artinya, memang ada yang harus dievaluasi secara khusus karena mungkin dengan kasus ini akan ada efek terhadap kasus KDRT yang lain," katanya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk

Berita Terkini Lainnya