Pembatalan Permenaker 2/2022 Disambut Baik Serikat Buruh di Purwakarta
Buruh kesulitan cairkan JHT secara daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta berunjuk rasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) setempat, Rabu (2/3/2022) siang.
Mereka memprotes Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aksi buruh dilakukan beberapa jam sebelum Menaker membatalkan aturan tersebut.
Pembatalan Permenaker 2/2022 itu pun disambut baik oleh para buruh. "Mudah-mudahan benar dikembalikan ke aturan yang lama," kata Sekretaris SPSI Purwakarta, Heru Marsudi seusai aksi.
1. Permenaker 2/2022 dinilai menyulitkan buruh yang di-PHK
Permenaker 2/2022 itu memicu protes dari kalangan buruh lantaran melarang pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja untuk mencairkan JHT-nya. Dalam aturan itu, JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
"Kalau ada pekerja yang di-PHK usia 40 tahun, hidupnya akan sulit karena susah cari kerja lagi sedangkan JHT tidak bisa dicairkan karena belum 56 tahun," kata Heru saat ditemui pada kesempatan sebelumnya.