TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatalan Permenaker 2/2022 Disambut Baik Serikat Buruh di Purwakarta

Buruh kesulitan cairkan JHT secara daring

Abdul Halim/IDN Times

Purwakarta, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta berunjuk rasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) setempat, Rabu (2/3/2022) siang.

Mereka memprotes Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aksi buruh dilakukan beberapa jam sebelum Menaker membatalkan aturan tersebut.

Pembatalan Permenaker 2/2022 itu pun disambut baik oleh para buruh. "Mudah-mudahan benar dikembalikan ke aturan yang lama," kata Sekretaris SPSI Purwakarta, Heru Marsudi seusai aksi.

1. Permenaker 2/2022 dinilai menyulitkan buruh yang di-PHK

Infografis Cara Klaim JHT Full sebelum 3 Mei 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Permenaker 2/2022 itu memicu protes dari kalangan buruh lantaran melarang pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja untuk mencairkan JHT-nya. Dalam aturan itu, JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

"Kalau ada pekerja yang di-PHK usia 40 tahun, hidupnya akan sulit karena susah cari kerja lagi sedangkan JHT tidak bisa dicairkan karena belum 56 tahun," kata Heru saat ditemui pada kesempatan sebelumnya.

2. Buruh kesulitan mengurus JHT dengan metode daring

Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Heru mengklaim massa yang turun ke jalan pada aksi kali ini mencapai 1.000 orang. Mereka terlebih dahulu melakukan konvoi dari sekretariat SPSI Purwakarta menggunakan sepeda motor sambil membawa bendera dan spanduk berisi tuntutannya.

"Selain menuntut pembatalan Permenaker 2/2022, kami meminta BPJamsostek memperbaiki pelayanan. Khususnya, terkait pencairan JHT, buruh kesulitan mencairkan JHT secara online," tutur Heru menambahkan.

3. Pimpinan Kantor BPJamsostek Purwakarta temui perwakilan massa

Abdul Halim/IDN Times

Setelah melakukan orasi selama beberapa menit, perwakilan massa pun langsung diterima oleh sejumlah pimpinan Kantor BPJamsostek Purwakarta. "Aspirasi para pekerja tetap kami tampung," kata Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Aditiarsih Destriani.

Menanggapi masukan dari para buruh, Destri menyatakan jajarannya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi para peserta BPJamsostek. Adapun alasan penerapan sistem daring saat ini diakui karena masih dalam kondisi pandemik COVID-19.

Berita Terkini Lainnya