Miras Ilegal dalam Kemasan Air Mineral Marak Dijual di Purwakarta
Kantor Bea Cukai musnahkan miras ilegal senilai hampir Rp1 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Minuman beralkohol ilegal marak di tengah masyarakat Kabupaten Purwakarta. Hal itu dibuktikan dengan hasil penyelidikan polisi yang menemukan ratusan botol minuman keras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat berbeda.
"Kami telah mengamankan sebanyak 107 botol miras ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu terduga pelaku pengedarnya,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain Senin (17/10/2022).
Operasi yang digelar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta itu diakui untuk mencegah korban keracunan miras tersebut. Kepala Satnarkoba, AKP Budi Suheri mengakui peredaran miras ilegal kali ini juga berawal dari aduan masyarakat.
1. Polres Purwakarta lakukan pengawasan miras ilegal
Temuan miras ilegal itu hampir bersamaan dengan pengungkapan 10 ribu pil obat keras ilegal dalam 10 toples. Budi menjelaskan, cara pelaku menjual barang-barang tersebut ialah melalui sistem jual-beli daring (e-commerce).
Aparat kepolisian selama ini diklaim telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran miras. "Sejak lama, Polres Purwakarta sudah intens melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras. Semua jenis miras dan tidak hanya miras lokal saja,” kata Budi.
Baca Juga: Buntut Pesta Miras Maut, Penjual Miras Ditangkap
Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Setiabudi, Diduga Pemicu Tawuran