Meresahkan Masyarakat, Prostitusi Online di Purwakarta Gunakan Medsos
Ahmad Syaikhu minta aturan hukum mencakup kejahatan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Seorang janda di Kabupaten Purwakarta menjadi mucikari yang menjajakan jasa prostitusi melalui sistem daring (online). Pengungkapan kasus itu berawal dari keresahan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Purwakarta yang akhirnya menangkap sang mucikari. Menurut keterangan polisi, pelaku diketahui berinisial IR (40 tahun) warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta.
"Pelaku menjajakan perempuan yang jadi pekerja seks komersial melalui media sosial," kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021).
1. Polisi menggerebek praktik prostitusi di hotel
Untuk sekali pesanan, pelaku menetapkan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang. Hal itu diketahui setelah polisi menggerebek praktek prostitusi menggunakan jasa PSK di salah satu hotel di Purwakarta beberapa waktu lalu.
"Dua perempuan tertangkap basah bersama pria saat berada di dalam kamar. Keduanya diduga kuat telah berhubungan (seksual)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Arief Bastomy, kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Prostitusi Online, Tarif Kencan Selebgram TE di Semarang Rp25 Juta
Baca Juga: Diiming-imingi Duit Rp25 Juta, 4 Wanita Dipaksa Jadi PSK, Dijual Lewat MiChat
Baca Juga: Menkominfo Minta MiChat Tutup Akun Pelaku Prostitusi Online