TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengandung Jamur, 750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan di Karawang

Pakaian bekas diselundupkan melalui pelabuhan kecil

Biro Humas Kemendag

Karawang, IDN Times - Pakaian bekas impor kerap mengandung jamur kapang yang berbahaya bagi manusia. Namun, Kementerian Perdagangan menilai hal itu justru tidak menyurutkan bisnis jual-beli pakaian bekas dari luar negeri di Indonesia.

Keberadaan jamur kapang itu pun ditemukan dalam 750 bal pakaian bekas impor yang diamankan di Kabupaten Karawang. Pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar itu pun dimusnahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (12/8/2022) lalu.

"(Pemusnahan) ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulkifli dalam keterangan pers yang dikutip, Sabtu (13/8/2022).

1. Bisnis pakaian bekas justru semakin marak di Indonesia

Ilustrasi toko pakaian (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Mendag mengakui bisnis pakaian bekas di tengah masyarakat Indonesia saat ini semakin marak. Selain dijual secara langsung di tempat, pakaian bekas impor juga dijual melalui platform digital, sehingga konsumen tidak mengetahui kualitas barang bekas yang akan dibelinya.

“(Penindakan) ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujar Mendag menegaskan larangan impor pakaian bekas.

2. Pakaian bekas tercemar jamur dan rusak industri lokal

ilutrasi toko pakaian bekas (pexels.com/cottonbro)

Hasil uji di Balai Pengujian Mutu Barang menyatakan sampel pakaian bekas yang diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang. Zulkifli menyebut pakaian yang tercemar jamur tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Dampak buruk itu seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. "Selain itu, (bisnis pakaian bekas) merugikan masyarakat, karena bisa menghancurkan pasar pakaian lokal Indonesia," katanya.

3. Bisnis pakaian bekas melanggar aturan pemerintah

IDN Times/Galih Persiana

Larangan impor barang bekas itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Namun, Mendag mengeluarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, dampak negatif yang ditimbulkan pakaian bekas impor dinilai merugikan konsumen. Kerugian itu pun bisa melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Peternak Millennial Karawang Antisipasi Kelangkaan Pakan Saat Kemarau

Baca Juga: Rachmat Gobel Sebut Impor Pakaian Bekas Mengancam Industri Garmen

Berita Terkini Lainnya