Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegal
Orang tua pelaku bungkam saat datangi Mapolres Purwakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Anak pedangdut ternama menjadi pengedar obat-obatan keras ilegal. Pelaku berinisial RD (15) itu juga diketahui masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu. Adapun, lokasi penangkapannya di wilayah Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Meskipun masih berusia remaja, pelaku diduga sudah mengedarkan obat-obatan tersebut di tiga kabupaten. “Dengan usianya yang baru 15 tahun, terus terang kita sangat miris," ujarnya menyesalkan, Selasa (14/3/2023).
1. Obat-obatan keras diedarkan secara online dan offline
Menurut Edwar, obat-obatan yang diedarkan pelaku tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar keamanan. Penangkapan tersebut diakui berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan keras ilegal.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas IV ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," tutur Edwar dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Jembatan Citamiang Roboh, Pemkab Purwakarta Siapkan Jembatan Sementara
Baca Juga: 2 Ton Manggis Gratis Dibagikan di Festival Manggis Purwakarta 2023
Baca Juga: Polres Purwakarta Janji Kawal Distribusi Minyakita hingga Ramadan