Korban Kecelakaan Kerja Dapat Kaki Palsu dari JKK-RTW BPJamsostek
Kecelakaan di perjalanan termasuk kecelakaan kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Korban kecelakaan kerja bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pelayanan itu termasuk program kembali bekerja atau Return to Work (RTW).
"RTW adalah perluasan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJamsostek," kata Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta, Aditiarsih Destriani dalam keterangan persnya, Rabu (16/2/2022).
Program tersebut diklaim telah diberikan kepada pekerja di Kabupaten Purwakarta yang telah menjadi peserta BPJamsostek. Peserta mendapatkan kaki palsu untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.
1. Kecelakaan lalu lintas termasuk kecelakaan kerja
Destri memastikan jika kecelakaan lalu lintas di perjalanan menuju atau dari tempat kerja termasuk kecelakaan kerja. Kecelakaan itu dialami Eli Yuliawati, karyawan di PT. TKG Taekwang Indonesia.
Ia mengalami kecelakaan pada 2 Juli 2020 lalu saat baru pulang kerja sif malam sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan itu pun menyebabkan kaki Eli terluka parah bahkan hingga harus diamputasi dan menyebabkan kecacatan permanen.
Baca Juga: Patah Kaki Kiri, Kenapa Kaki Kanan yang Dioperasi?
Baca Juga: Baru Sebagian Pegawai Honorer di Purwakarta Terlindungi BPJamsostek
Baca Juga: BPJAMSOSTEK: Atlet Profesional Patut Dapat Perlindungan