TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Kecelakaan Kerja Dapat Kaki Palsu dari JKK-RTW BPJamsostek

Kecelakaan di perjalanan termasuk kecelakaan kerja

Dok BPJamsostek Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Korban kecelakaan kerja bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pelayanan itu termasuk program kembali bekerja atau Return to Work (RTW). 

"RTW adalah perluasan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJamsostek," kata Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta, Aditiarsih Destriani dalam keterangan persnya, Rabu (16/2/2022).

Program tersebut diklaim telah diberikan kepada pekerja di Kabupaten Purwakarta yang telah menjadi peserta BPJamsostek. Peserta mendapatkan kaki palsu untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.

1. Kecelakaan lalu lintas termasuk kecelakaan kerja

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Destri memastikan jika kecelakaan lalu lintas di perjalanan menuju atau dari tempat kerja termasuk kecelakaan kerja. Kecelakaan itu dialami Eli Yuliawati, karyawan di PT. TKG Taekwang Indonesia.

Ia mengalami kecelakaan pada 2 Juli 2020 lalu saat baru pulang kerja sif malam sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan itu pun menyebabkan kaki Eli terluka parah bahkan hingga harus diamputasi dan menyebabkan kecacatan permanen.

2. Korban kecelakaan kerja didampingi hingga dapat bekerja lagi

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Program tersebut, kata Destri, berupa pendampingan kepada peserta BPJamsostek korban kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat atau berpotensi cacat. Pendampingan dimulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai yang bersangkutan dapat bekerja kembali.

"JKK-RTW bukan merupakan program wajib, namun merupakan pengembangan manfaat program JKK bagi tenaga kerja yang membutuhkan pelatihan dan pendampingan khusus dalam rangka mengembalikan kemampuan kerja tenaga kerja," tutur Destri.

3. Pelatihan untuk korban disesuaikan dengan kemampuan fisik

ilustrasi rekan kerja (pexels.com/ThisIsEngineering)

Destri menegaskan tujuan program RTW ialah membantu pekerja melakukan pekerjaan semula. Upaya tersebut diharapkan bisa segera, atau secara bertahap, menyesuaikan kondisi korban pada pekerjaannya.

Setidaknya, peserta tersebut bisa menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuan fisiknya setelah kecelakaan. "Untuk jenis pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan, peminatan, jenis, dan kondisi kecacatan masing-masing peserta," ujar Destri.

Baca Juga: Patah Kaki Kiri, Kenapa Kaki Kanan yang Dioperasi? 

Baca Juga: Baru Sebagian Pegawai Honorer di Purwakarta Terlindungi BPJamsostek

Baca Juga: BPJAMSOSTEK: Atlet Profesional Patut Dapat Perlindungan

Berita Terkini Lainnya