TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta Perlu Diperbaiki

PPID di setiap OPD dituntut meningkatkan pelayanan informasi

Unsplash

Purwakarta, IDN Times - Setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib mengimplementasikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bahkan menuntut hal itu dilakukan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan kecamatan.

“Seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan,” kata Anne, Jumat (27/1/2023).

Hal itu juga disampaikan dalam BImbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel Purwakarta, kemarin. Pada kesempatan itu, Anne memberikan motivasi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

1. Pemkab Purwakarta dapat penghargaan daerah informatif

dok Diskominfo Purwakarta

PPID di setiap OPD dituntut meningkatkan pelayanan di bidang informasi publik. Menurutnya, keberadaan mereka diharapkan melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi agar lebih mudah dan tidak berbelit-belit.

"Tahun lalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Anne.

2. KIP mengikuti perkembangan teknologi komunikasi informasi

ilustrasi membaca artikel (pexels.com/Matheus Bertelli)

Sekretaris Daerah Purwakarta Norman Nugraha menilai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan secara cepat. Perkembangan itu pun perlu diikuti oleh PPID di daerahnya.

“Pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik," kata Norman menantang para PPID yang hadir di forum kali ini.

3. Keterbukaan Informasi Publik adalah amanat Undang-undang

ilustrasi UUD 1945 (unsplash.com/pavstyuk)

Menurutnya, pemerintah saat ini dituntut untuk lebih membuka diri kepada masyarakat. Khususnya, dalam memberikan informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.

Selain UU 14/2008 tentang KIP, Norman juga menyinggung Peraturan Komisi Informasi 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. "Maka, pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Potensi Ekonomi, Wisata Religi Purwakarta Perlu Penataan

Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Patung Bima Raksasa dan Bus di Purwakarta

Baca Juga: Kerajinan Terrarium Mulai Banyak Pengagum di Purwakarta

Berita Terkini Lainnya