Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta Perlu Diperbaiki
PPID di setiap OPD dituntut meningkatkan pelayanan informasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib mengimplementasikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bahkan menuntut hal itu dilakukan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan kecamatan.
“Seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan,” kata Anne, Jumat (27/1/2023).
Hal itu juga disampaikan dalam BImbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel Purwakarta, kemarin. Pada kesempatan itu, Anne memberikan motivasi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
1. Pemkab Purwakarta dapat penghargaan daerah informatif
PPID di setiap OPD dituntut meningkatkan pelayanan di bidang informasi publik. Menurutnya, keberadaan mereka diharapkan melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi agar lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
"Tahun lalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Anne.
Baca Juga: Potensi Ekonomi, Wisata Religi Purwakarta Perlu Penataan
Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Patung Bima Raksasa dan Bus di Purwakarta
Baca Juga: Kerajinan Terrarium Mulai Banyak Pengagum di Purwakarta