TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Gratifikasi DPRD, Bupati Purwakarta Diperiksa Tiga Jam

Bupati dan Sekda mendapatkan 20 pertanyaan dari Kejari

IDN Times/Abdul Halim

Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah Norman Nugraha menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat selama hampir tiga jam. Mereka terlihat keluar dari lokasi menjelang tengah hari Rabu (15/2/2023).

“Saya hadir karena ada undangan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), itu judul undangannya,” kata Anne saat ditemui para wartawan di pintu keluar Kantor Kejari Purwakarta, seusai diperiksa.

Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mengaku mendapatkan masing-masing 20 pertanyaan. Pertanyaan tersebut diakui hanya berkaitan dengan tahapan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (Raperda PPA) 2021.

1. Seluruh tahapan Raperda PPA diklaim sesuai aturan

Facebook Anne Ratna Mustika

Bupati mengatakan, usulan Raperda tersebut diserahkan ke DPRD pada 12 Juli 2022. Menurutnya, pemerintah daerah telah memenuhi seluruh tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk dibahas dalam Rapat Paripurna saat itu.

Dalam surat yang diberikan DPRD, bupati mengaku hanya diminta membahas 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Semuanya, ke-14 OPD itu selesai dibahas (pada 13 September 2022 lalu),” kata Anne meyakinkan.

2. Pertanyaan dari Kejari tidak berkaitan dengan gratifikasi

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berkaitan dengan dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Purwakarta, Anne menjawab hal itu tidak termasuk dalam pertanyaan yang diajukan petugas Kejari.

“Tidak ada (pertanyaan tersebut), ini hanya berkaitan dengan tahapan (Rapat) Paripurna PPA,” katanya menegaskan.

Anne juga menegaskan pihaknya tidak mengetahui pelaku yang diduga memberikan dan menerima gratifikasi tersebut. Meskipun, ia mengakui dalam undangannya disebutkan konteks pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi.

3. Bupati menanggapi Rapat Paripurna yang dinilai fiktif

IDN Times/Abdul Halim

Anne sempat menanggapi pernyataan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi yang menyebutkan Rapat Paripurna yang digelar pada 12 dan 14 September 2022 itu adalah fiktif. Menurutnya, kapasitasnya dalam rapat tersebut hanya sebagai undangan dari DPRD.

“Paripurna itu pengaturannya dari mereka, DPRD, kami (pemerintah daerah) hanya sebatas undangan. Saya diundang ya datang,” ujar Anne.

Namun, ia mengakui Rapat Paripurna yang gagal dilaksanakan berdampak negatif terhadap kinerja pemerintahan karena APBD Perubahan 2022 tidak bisa disahkan.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Penuhi Undangan Kejari, Usut Gratifikasi?

Baca Juga: Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusat

Baca Juga: Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusat

Berita Terkini Lainnya