Kasus Gratifikasi DPRD, Bupati Purwakarta Diperiksa Tiga Jam
Bupati dan Sekda mendapatkan 20 pertanyaan dari Kejari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah Norman Nugraha menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat selama hampir tiga jam. Mereka terlihat keluar dari lokasi menjelang tengah hari Rabu (15/2/2023).
“Saya hadir karena ada undangan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), itu judul undangannya,” kata Anne saat ditemui para wartawan di pintu keluar Kantor Kejari Purwakarta, seusai diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mengaku mendapatkan masing-masing 20 pertanyaan. Pertanyaan tersebut diakui hanya berkaitan dengan tahapan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (Raperda PPA) 2021.
1. Seluruh tahapan Raperda PPA diklaim sesuai aturan
Bupati mengatakan, usulan Raperda tersebut diserahkan ke DPRD pada 12 Juli 2022. Menurutnya, pemerintah daerah telah memenuhi seluruh tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk dibahas dalam Rapat Paripurna saat itu.
Dalam surat yang diberikan DPRD, bupati mengaku hanya diminta membahas 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Semuanya, ke-14 OPD itu selesai dibahas (pada 13 September 2022 lalu),” kata Anne meyakinkan.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Penuhi Undangan Kejari, Usut Gratifikasi?
Baca Juga: Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusat
Baca Juga: Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusat