Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Anne Ratna kepada Dedi Mulyadi
Anne-Dedi resmi bercerai jika tergugat tidak segera banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Namun, proses perceraian mereka dinilai masih berlanjut karena pihak tergugat berencana mengajukan banding.
Keputusan hakim pada sidang terbuka kali ini sekaligus menjatuhkan talak satu bagi tergugat. Apabila, pihak tergugat tidak mengajukan banding dalam 14 hari ke depan, maka status kedua pihak baru dinyatakan resmi bercerai.
Anne selaku pihak penggugat menerima keputusan hakim tersebut. “Alhamdulillah, akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh Pengadilan Agama. “ katanya menegaskan tekadnya untuk tetap bercerai dengan Dedi.
1. Dedi diwakili kuasa hukum menghadiri persidangan
Anne yang biasanya terlihat tegar saat menghadiri persidangan gugatan cerainya selama ini, terlihat meneteskan air mata. Namun, ia mengaku tidak bisa menyimpulkan perasaannya saat itu. “Sedih atau bahagia? Campur lah dua-duanya,” katanya.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 9.15 WIB itu berlangsung cukup singkat. Anne menghadiri langsung persidangan tersebut didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan, Dedi selaku pihak tergugat diwakili oleh pengacaranya, Aa Ojat Sudrajat.
Baca Juga: Jelang Putusan Cerai, Dedi Mulyadi Berharap Rujuk dengan Anne Ratna?
Baca Juga: Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Hapus Hak Asuh di Materi Gugatan Cerai
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Sidang Cerai dengan Anne Ratna Dipindah ke Subang