Ganggu Pelayanan Publik, Penghapusan Tenaga Honorer Minta Dikaji Ulang
Usulan itu disampaikan dalam rapat pimpinan komisi DPR RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Subang, IDN Times - Rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan bisa mengganggu pelayanan publik. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dalam rapat pimpinan Komisi IV, VII, IX dan X, Selasa (23/8/2022) kemarin.
"Nasib tenaga honorer sekarang di ujung tanduk dan dikhawatirkan pelayanan publik akan ambruk,” katanya, Rabu (24/8/2022).
Dalam keterangan persnya, Dedi menilai penghapusan tenaga honorer akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Ia beralasan, tenaga honorer selama ini sudah menjadi bagian penting dalam pemerintahan tingkat pusat hingga daerah.
“Hitung saja penyuluh honorer, petugas pelayanan bidang peternakan honorer, Puskesmas honorer, guru yang mengajar tiap hari itu honorer. Jadi, kalau (honorer) ini dihapus tanpa menghitung berdasarkan kebutuhan maka akan lumpuh pelayanan pemerintah," tutur Dedi.
1. Pengangkatan ASN lebih baik dari masa pengabdian
Menurutnya, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) didasari oleh masa pengabdian seharusnya diterapkan sejak dulu hingga saat ini. Sehingga, permasalahan seperti saat ini tidak akan terjadi.
"Seiring dengan kebijakan yang berubah ini memang ada kelemahan, titik itu yang seharusnya ada larangan pengangkatan tenaga honorer, tapi (pengangkatan honorer) tetap dilakukan pada akhirnya terjadi penumpukan pada hari ini," ujar mantan Bupati Purwakarta itu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kenaikan Tarif Wisata Pulau Komodo Dievaluasi
Baca Juga: Peringati Kemerdeakaan, Petani Subang Upacara Bendera di Tengah Sawah