TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Lamban Tangani PMK, Ombudsman RI Akan Surati Menteri Pertanian

Peternak minta vaksinasi PMK dan obat-obatan secepatnya

Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Karawang, IDN Times - Sebanyak 113.584 ekor hewan ternak masih menderita Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berdasarkan data secara nasional di laman siagapmk.id hingga 14 Juni 2022. Meskipun demikian, hewan ternak yang telah divaksinasi sejauh ini tercatat hanya 33 ekor.

Ombudsman RI memprediksi kerugian peternak akibat PMK mencapai Rp254,45 miliar. Karena itu, mereka pun mendorong pemerintah segera mempercepat proses vaksinasi ternak agar PMK tidak semakin menyebar dan menambah kerugian peternak.

“Terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat otoritas veteriner terkait, kepala daerah terkait, dan Menteri Pertanian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Rabu (15/6/2022).

Dalam konferensi persnya, Ombudsman menilai pemerintah lamban dalam menangani wabah PMK pada hewan ternak. Adapun, kelalaian yang dimaksud ialah menyalahi alur yang telah ditetapkan sebagaimana mengacu pada Undang-undang.

1. Penanganan yang lamban disebut menyalahi undang-undang

dok Ombudsman RI

Yeka menyebutkan UU itu adalah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan perubahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

“Sehingga berdampak pada meledak dan meluasnya penyebaran PMK. PMK menyebabkan kematian ternak dan penurunan produktivitas ternak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak,” ujar Yeka.

Menurutnya, pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. Lambannya penanggulangan dan pengendalian PMK dinilai sama dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak.

2. Ombudsman RI akan surati Menteri Pertanian terkait PMK

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meninjau posko penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi-sapi di Jawa Timur. (dok. Kementan)

Ombudsman pun menyarankan agar Kementerian Pertanian bersikap profesional dalam menjalankan semua tugas dan kewenangannya menangani penyebaran PMK. “Serta membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK,” kata Yeka menambahkan.

Dalam waktu dekat, Ombudsman berencana menyampaikan surat kepada Menteri Pertanian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong percepatan penanganan dan penanggulangan wabah PMK. Salah satunya dengan pendistribusian vaksinasi ternak.

3. Pemerintah diminta bangun sistem ganti rugi hewan ternak

Ratusan hewan ternak mati dengan luka di leher (Facebook/Manurung Hutasoit)

Pemerintah diminta memfokuskan perhatiannya kepada kerugian para peternak dengan membangun sistem gantian rugi hewan ternak yang sakit maupun mati. Hal itu didukung Ketua Dewan Pemimpin Pusat Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Budiono.

“Setiap hari saya melihat 50 sampai 70 ekor sapi antre untuk dipotong demi menekan kerugian para peternak. Selain itu teman-teman peternak juga mengobati sapi-sapinya secara mandiri. Wabah ini sudah sangat menyebar,” ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 4,5 Persen Wilayah di Jabar Terdampak PMK

Baca Juga: Hewan Tertular PMK di Kabupaten/Kota di Jabar Naik Signifikan! 

Berita Terkini Lainnya