Bendahara Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana Desa di Purwakarta
Pelaku ditangkap saat santai minum kopi di kafe
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Polisi menangkap Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, atas dugaan penggelapan anggaran desa senilai Rp270 juta. Pelaku berinisial MD (32 tahun) itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku diketahui nekat memalsukan tanda tangan kepala desa dan memanfaatkan stempel yang ia pegang. Dengan kelengkapan administrasi itu, yang bersangkutan tidak mendapatkan kendala dalam mencairkan uang anggaran desa di bank.
"Kami tangkap MD atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang membawa kabur uang desa sebesar Rp270 juta," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Kamis (7/7/2022).
1. Pencairan uang tidak diketahui aparatur desa
Kronologi penggelapan itu diungkapkan Kepala Polisi Sektor Campaka, Ajun Komisaris Darmaji kepada wartawan. Menurut informasi, pelaku telah mencairkan uang tersebut pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu kantor bank cabang Purwakarta.
Perbuatan itu pun diklaim tanpa sepengetahuan kepala desa atau aparatur desa yang lain. "Setelah mengambil uang tersebut, pelaku tidak menyerahkannya ke Kepala Desa Cirende dan ketika dihubungi ke handphone-nya tidak aktif,” kata Darmaji saat dihubungi.
Baca Juga: Dana Desa di PPU Dialokasikan Sebesar Rp64,2 Miliar
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades Braja Gemilang Divonis 1 Tahun Bui
Baca Juga: Daftar 10 Desa Siap Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi