Satpam Kereta Cepat Curi Kabel-Baut, Kerugian Capai Rp150 Juta

Polres Karawang tangkap enam pelaku termasuk Satpam KCJB

Karawang, IDN Times - Petugas satuan pengamanan (Satpam) jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mencuri kabel dan baut dari proyek tersebut. Ia ditangkap Kepolisian Resor Karawang bersama lima pelaku lainnya yang tergabung dalam satu komplotan.

Wakil Kepala Polres Karawang Komisaris Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebutkan nilai barang yang dicuri cukup besar. "Kerugian yang telah diestimasi kurang lebih Rp150 juta," ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Kasus tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Karawang bersama korban di Stasiun KCJB Karawang. Mereka juga menghadirkan keenam pelaku termasuk satpam yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Menurut keterangan dari manajemen KCJB, aksi kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materil tapi juga membahayakan pengguna KCJB. "Bisa menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal," kata Prasetyo.

1. Komplotan pencuri ditangkap polisi pada 1 Juni 2023

Satpam Kereta Cepat Curi Kabel-Baut, Kerugian Capai Rp150 JutaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Pengungkapan kasus kali ini menindaklanjuti laporan dari pihak KCJB sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, polisi pun akhirnya bisa membongkar identitas para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap mereka pada 1 Juni 2023 lalu.

Keenam pelaku itu masing-masing berinisial KM (27 tahun), SS (23), EM (28), DW (46), MW (46), dan AA (38). "KM pekerjaannya security di track 3 KCJB. Ia berperan sebagai pengamanan dan mengambil kabel di jalur KCJB," ujar Prasetyo.

2. Aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak enam kali

Satpam Kereta Cepat Curi Kabel-Baut, Kerugian Capai Rp150 JutaIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakapolres menjelaskan, KM tidak bertindak sendiri untuk mengambil barang-barang incarannya. Ia disebut juga dibantu oleh tiga rekannya yakni SS, DW dan MW. Sedangkan, dua pelaku lainnya, EM dan AA disebut sebagai penadah barang curian mereka.

Prasetyo mengatakan, para pelaku sudah enam kali mencuri kabel tembaga dan baut di jalur wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. "Ada enam LP (laporan polisi) dan mereka semua mengakui," katanya.

3. Para pelaku menyamar sebagai pekerja proyek KCJB

Satpam Kereta Cepat Curi Kabel-Baut, Kerugian Capai Rp150 JutaIDN Times/Bagus F

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut diduga sengaja memilih waktu pada petang hari. Para pelaku pun tidak dicurigai lantaran menyamar dengan menggunakan rompi seragam saat memasuki lokasi layaknya pekerja di proyek KCJB.

Menurut Prasetyo, aksi tersebut termasuk pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Adapun, penadah terancam pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Gagal Rampok Minimarket di Karawang, Seorang Pelaku Ditembak Mati

Baca Juga: Pura-pura Pinjam, Mantan Pasutri di Karawang Gelapkan Motor

Baca Juga: ODGJ Diperkosa Oknum Pegawai, Dinsos Karawang Kecolongan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya